NEGARA – Polisi resmi menetapkan satu orang tersangka kasus keracunan massal yang dialami 18 pelajar dua sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Melaya.
Tersangka diketahui berinisial JS. JS adalah pembuat susu kedelai yang diminum para siswa dalam program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (germas) yang merupakan salah satu program pemerintah.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, pascakeracunan susu kedelai yang dialami pelajar SDN 1 Ekasari dan SDN 7 Melaya, Jumat (13/4) lalu, Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan.
Sejumlah barang bukti, di antaranya sisa susu kedelai yang diminum siswa, serta bahan baku pembuat susu kedelai dari produsen susu kedelai diamankan.
“Pemilik usaha juga sudah diminta keterangan,” kata AKBP Priyanto Priyo Hutomo. Dari hasil penyelidikan,
usaha pembuatan susu kedelai milik JS di Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, tidak memiliki izin usaha maupun izin mengedarkan.
“Beberapa standar label sebagaimana persyaratan undang-undang yang berlaku baik itu merek, ijin BBPOM dan ijin Depkes dan lain sebagainya, tidak ada,” kata AKBP Priyanto.
Kasus ini mengarah ke pelaku inisial JS, selaku pembuat susu kedelai. Sehingga sesuai dengan undang-undang pangan, pemilik usaha pembuatan susu kedelai ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Namun tersangka JS tidak ditahan, hanya wajib lapor. Untuk barang bukti susu kedelai yang diamankan, akan dibawa ke BBPOM Denpasar untuk di teliti di laboratorium.
Seperti diketahui, belasan pelajar SD keracunan setelah minum susu kedelai. Terdiri dari SDN 1 Ekasari sebanyak 13 siswa dan SDN 7 Melaya 5 siswa.
Mereka mengalami keracunan setelah mengkonsumsi susu kedelai yang diberikan pihak sekolah secara gratis dalam rangka program Germas yang dicanangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jembrana di sekolah.
Namun para siswa yang keracunan ini tidak sampai mengalami keracunan yang parah. Setelah menjalani perawatan di Puskesmas kondisi para korban sudah membaik dan langsung diperbolehkan pulang.