33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 16:01 PM WIB

Banyak Toko Bandel Lewati Jam Operasi, Pol PP Sulit Berikan Sanksi

SINGARAJA – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Buleleng, rupanya, masih belum tunduk terhadap Surat Edaran Bupati Buleleng yang mengatur jam operasional toko dan pasar tradisional.

Padahal edaran  tersebut sudah direalisasikan sejak dua pekan terakhir. Dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor:

08/Satgas Covid 19/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, secara tegas disebutkan bahwa seluruh usaha hanya buka pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

Namun pada praktiknya, banyak yang main kucing-kucingan. Aparat penegak perda pun kesulitan memberi sanksi tegas, karena tidak ada sanksi yang mengatur.

Sebenarnya Polisi Pamong Praja tiap sore hingga dini hari telah melakukan patroli rutin di penjuru Kabupaten Buleleng.

Meski begitu, masih ada saja yang bandel tetap buka pada sore hari hingga malam hari. Bahkan toko modern mengakali dengan membuka sebagian pintu harmonika toko.

“Kalau toko yang besar-besar itu memang bandel dia. Tapi kalau pedagang kelontong, kaki lima, dagang nasi kuning, itu mungkin pengaruhnya karena ekonomi.

Meski begitu, tetap kami lakukan penindakan menutup paksa usaha itu,” kata Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan.

Artawan tak menampik banyak yang membandel, karena selama ini tidak ada sanksi tegas yang bisa diterapkan.

Sebab edaran tersebut sifatnya hanya imbauan. Berbeda ketika hal tersebut diatur secara khusus dalam peraturan daerah maupun instruksi.

Alhasil sanksi yang bisa dijatuhkan hanya penutupan secara paksa. Terkadang Pol PP juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pedagang.

Namun, barang itu masih bisa diambil kembali oleh pedagang, setelah datang ke Kantor Pol PP Buleleng.

Ia pun berharap Satgas Gotong Royong yang melibatkan komponen desa adat, bisa turut berpartisipasi menegakkan surat edaran tersebut.

“Kalau adat yang bergerak, kami rasa bisa lebih efektif. Karena jujur saja selama ini mereka sering mengakali. Pintunya dibuka sedikit, masih melayani pembeli. Pas kami datang, mereka tutup.

Begitu kami pergi, dibuka lagi. Pas kami kembali, kami temukan lagi, ya akhirnya tutup paksa. Sementara hanya itu yang bisa kami lakukan,” tukasnya. 

SINGARAJA – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Buleleng, rupanya, masih belum tunduk terhadap Surat Edaran Bupati Buleleng yang mengatur jam operasional toko dan pasar tradisional.

Padahal edaran  tersebut sudah direalisasikan sejak dua pekan terakhir. Dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor:

08/Satgas Covid 19/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, secara tegas disebutkan bahwa seluruh usaha hanya buka pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

Namun pada praktiknya, banyak yang main kucing-kucingan. Aparat penegak perda pun kesulitan memberi sanksi tegas, karena tidak ada sanksi yang mengatur.

Sebenarnya Polisi Pamong Praja tiap sore hingga dini hari telah melakukan patroli rutin di penjuru Kabupaten Buleleng.

Meski begitu, masih ada saja yang bandel tetap buka pada sore hari hingga malam hari. Bahkan toko modern mengakali dengan membuka sebagian pintu harmonika toko.

“Kalau toko yang besar-besar itu memang bandel dia. Tapi kalau pedagang kelontong, kaki lima, dagang nasi kuning, itu mungkin pengaruhnya karena ekonomi.

Meski begitu, tetap kami lakukan penindakan menutup paksa usaha itu,” kata Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan.

Artawan tak menampik banyak yang membandel, karena selama ini tidak ada sanksi tegas yang bisa diterapkan.

Sebab edaran tersebut sifatnya hanya imbauan. Berbeda ketika hal tersebut diatur secara khusus dalam peraturan daerah maupun instruksi.

Alhasil sanksi yang bisa dijatuhkan hanya penutupan secara paksa. Terkadang Pol PP juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pedagang.

Namun, barang itu masih bisa diambil kembali oleh pedagang, setelah datang ke Kantor Pol PP Buleleng.

Ia pun berharap Satgas Gotong Royong yang melibatkan komponen desa adat, bisa turut berpartisipasi menegakkan surat edaran tersebut.

“Kalau adat yang bergerak, kami rasa bisa lebih efektif. Karena jujur saja selama ini mereka sering mengakali. Pintunya dibuka sedikit, masih melayani pembeli. Pas kami datang, mereka tutup.

Begitu kami pergi, dibuka lagi. Pas kami kembali, kami temukan lagi, ya akhirnya tutup paksa. Sementara hanya itu yang bisa kami lakukan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/