BULELENG – Pemberlakuan Peraturan Gubenur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali ternyata belum juga maksimal .
Termasuk bagi sejumlah kantor pemerintah di wilayah Kabupaten Buleleng.
Adapun sejumlah kantor pemerintah yang belum melaksanakan Pergub itu yakni kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Padahal, jika merujuk pada pergub tersebut. papan nama kantor dan fasilitas publik di Bali wajib menggunakan aksara Bali di atas huruf latin.
Terkait belum dirubahnya papan di dua kantor pemerintah dari latin ke papan beraksara Bali di Singaraja, baik pihak PN Singaraja maupun pihak Kejari Buleleng belum bisa dikonfirmasi karena, Sabtu (15/6) kantor tutup.