29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:14 AM WIB

Dua TSK Ajukan Saksi Meringankan, Penahanan TSK Diperpanjang 40 Hari

SINGARAJA – Sejumlah tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengklaim telah memeriksa para saksi tersebut. Tercatat ada dua orang tersangka yang mengajukan saksi meringankan.

Mereka adalah Nyoman Gede Gunawan dan Putu Sudarsana. Saat tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2020 lalu,

Gunawan diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata Buleleng sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.

Sementara Putu Sudarsana tercatat sebagai Kasi Kelembagaan dan Standarisasi pada Dinas Pariwisata Buleleng. Ia juga tercatat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada instansi tersebut.

Kasi Intel Kejari Buleleng, A.A. Jayalantara mengatakan, sesuai pasal 116 ayat 3 KUHAP, para tersangka punya hak mengajukan saksi a de charge.

Namun dari delapan tersangka yang ada, hanya ada dua tersangka saja yang menggunakan hak tersebut.

“Semuanya punya hak yang sama untuk mengajukan saksi meringankan. Tapi sejauh ini yang mengajukan hanya dua orang.

Tadi kami sudah kami periksa. Kami memang wajib memeriksa saksi meringankan yang diajukan,” kata Jayalantara kemarin.

Selanjutnya keterangan saksi  a de charge akan dirangkum dalam berkas pemeriksaan. Selanjutnya menjadi kewenangan hakim, apakah akan mempertimbangkan keterangan dari saksi tersebut.

“Kalau jaksa penuntut umum tidak punya kewenangan kesana. Penuntut umum hanya mempertimbangkan sikap, kejujuran, catatan kejahatan dalam proses penuntutan.

Kalau jujur, sikapnya baik, tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, mungkin saja akan dipertimbangkan tuntutannya menjadi lebih ringan,” jelas Jayalantara.

Di sisi lain pihak kejaksaan mengambil ancang-ancang untuk memperpanjang proses penahanan terhadap para tersangka.

Tersangka kasus PEN sendiri sudah ditahan sejak 17 Februari lalu. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Rencananya penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan hingga 40 hari mendatang.

“Diperpanjang untuk 40 hari mendatang. Karena sekarang masih tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan pada penuntut umum untuk diteliti.

Kalau sudah dinyatakan P-21, lengkap, kami upayakan segera bisa dibawa ke pengadilan,” tegas A.A Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

Hingga kemarin penyidik pada Kejari Buleleng telah mengumpulkan uang Rp 540.360.900. Uang ratusan juta itu ditengarai sebagai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah  Made Sudama Diana, Nyoman Ayu Wiratini,

I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana.

Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda. Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja. 

SINGARAJA – Sejumlah tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengklaim telah memeriksa para saksi tersebut. Tercatat ada dua orang tersangka yang mengajukan saksi meringankan.

Mereka adalah Nyoman Gede Gunawan dan Putu Sudarsana. Saat tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2020 lalu,

Gunawan diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata Buleleng sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.

Sementara Putu Sudarsana tercatat sebagai Kasi Kelembagaan dan Standarisasi pada Dinas Pariwisata Buleleng. Ia juga tercatat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada instansi tersebut.

Kasi Intel Kejari Buleleng, A.A. Jayalantara mengatakan, sesuai pasal 116 ayat 3 KUHAP, para tersangka punya hak mengajukan saksi a de charge.

Namun dari delapan tersangka yang ada, hanya ada dua tersangka saja yang menggunakan hak tersebut.

“Semuanya punya hak yang sama untuk mengajukan saksi meringankan. Tapi sejauh ini yang mengajukan hanya dua orang.

Tadi kami sudah kami periksa. Kami memang wajib memeriksa saksi meringankan yang diajukan,” kata Jayalantara kemarin.

Selanjutnya keterangan saksi  a de charge akan dirangkum dalam berkas pemeriksaan. Selanjutnya menjadi kewenangan hakim, apakah akan mempertimbangkan keterangan dari saksi tersebut.

“Kalau jaksa penuntut umum tidak punya kewenangan kesana. Penuntut umum hanya mempertimbangkan sikap, kejujuran, catatan kejahatan dalam proses penuntutan.

Kalau jujur, sikapnya baik, tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, mungkin saja akan dipertimbangkan tuntutannya menjadi lebih ringan,” jelas Jayalantara.

Di sisi lain pihak kejaksaan mengambil ancang-ancang untuk memperpanjang proses penahanan terhadap para tersangka.

Tersangka kasus PEN sendiri sudah ditahan sejak 17 Februari lalu. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Rencananya penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan hingga 40 hari mendatang.

“Diperpanjang untuk 40 hari mendatang. Karena sekarang masih tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan pada penuntut umum untuk diteliti.

Kalau sudah dinyatakan P-21, lengkap, kami upayakan segera bisa dibawa ke pengadilan,” tegas A.A Jayalantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

Hingga kemarin penyidik pada Kejari Buleleng telah mengumpulkan uang Rp 540.360.900. Uang ratusan juta itu ditengarai sebagai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah  Made Sudama Diana, Nyoman Ayu Wiratini,

I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana.

Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda. Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/