BANGLI – Ulah dagang canang yang kerap menyetop kendaraan di Hutan Suter, jalur Kintamani-Besakih, akhirnya mendapat perhatian aparat.
Dua pedagang canang yang bikin resah, di antaranya Ni Nyoman Widia Ningsih, 34 dan Ni Kadek Tirtawati, 50, didatangi aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangli pada Jumat (14/6).
Mereka diberikan pembinaan. Aparat gabungan mendatangi kediaman Ni Nyoman Widianingsih yang berada di Desa/Kecammatan Kintamani.
Petugas melakukan klarifikasi mengenai informasi jika kedua pedagang itu telah berjualan dengan cara memaksa.
Calon pembeli dipaksa membeli canang seharga Rp 10 ribu. Apabila tidak mau, diancam dengan cerita angker.
Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Surya Darma, menyatakan kedua pedagang itu mengakui perbuatannya berjualan dengan cara memaksa.
“Dia mengakui menyetop kendaraan yang lewat lalu dipaksa membeli canang,” ujar Dewa Surya Darma, kemarin.
Pihak Satpol PP pun langsung memperingati pedagang canang itu. Terlebih yang dipaksa membeli juga banyak dari wisatawan yang melintas.
“Kami sudah peringati. Dia juga sudah meminta maaf, tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Surya Darma menambahkan, pedagang canang bukannya tidak boleh berjualan. “Caranya itu yang tidak benar. Tidak boleh memaksa. Kami nggak larang, tapi caranya yang salah,” jelasnya.
Supaya kejadian itu tidak terulang, pihak Satpol PP pun telah membongkar lapak pedagang canang yang nakal itu. “Kami sudah bongkar lapaknya,” jelasnya.
Pihaknya telah memberikan ruangan berjualan di kawasan Jalan Kintamani-Besakih. “Ada kawasan yang dikelola desa adat, di sana boleh berjualan,” jelasnya.
Sementara itu, penjual canang, Ni Wayan Widia Ningsih, menyesali perbauatannya jualan di hutan Suter di jalur Kintamani-Besakih.
“Saya minta maaf, dan saya tidak mengulangi ketidaknyamanan saat di sana,” ujar Widia Ningsih.