25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:26 AM WIB

Klungkung Kekurangan Guru BK dan Guru Kelas, Ada yang Mau Daftar…

RadarBali.com – Di luar masalah siswa pengungsi, ada persoalan lain yang membelit Kabupaten Klungkung. Salah satunya adalah kekurangan tenaga pengajar.

Tidak tanggung-tanggung kabupaten yang memiliki julukan “Gumi Serombotan” ini mengalami kekurangan guru hingga 194 orang guru, baik di tingkat TK, PAUD, SD dan SMP.

Kadisdik Klungkung, Dewa Gde Darmawan mengungkapkan, berdasar data bulan Maret lalu, jumlah guru, baik PNS dan kontrak masing-masing untuk tingkat TK dan PAUD sebanyak 125 guru PNS, 18 guru kontrak.

Sementara di tingkat SD, terdapat 1.152 guru PNS, 214 guru kontrak. Sedangkan di tingkat SMP, memiliki 567 guru PNS, 101 guru kontrak.

“Jumlah guru pada saat itu sangat kurang sekali. Kekurangan gurunya mencapai 437 guru, baik tingkat TK, PAUD, SD, SMP,” ungkapnya.

Meski secara umum kekurangan guru tetapi pada mata pelajaran tertentu justru kelebihan guru. “Kami kelebihan guru agama. Yang banyak kurang itu guru BK dan guru kelas,” imbuhnya.

Meski mengalami kekurangan guru, menurutnya, proses pembelajaran dapat berlangsung sebagai mana mestinya karena keberadaan tenaga pengabdian yang membantu proses pembelajaran.

Adapun untuk di tingkat TK dan PAUD terdapat sebanyak 267 tenaga pengabdian, SD sebanyak 93 pengabdian, dan SMP sebanyak 77 pengabdian.

Total tenaga pengabdian mencapai 437 orang. “Tenaga pengabdian ini secara laporannya tidak boleh dinyatakan sebagai melengkapi itu (kekurangan guru, red). Dengan begitu Kabupaten Klungkung mengalami kekurangan guru sebanyak 437 orang guru,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini untuk upah bagi tenaga pengabdian belum ada standarnya. Namun rata-rata tenaga pengabdian mendapatkan uang jasa berkisar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu per bulan.

Melalui kebijakan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, memberikan semacam penghargaan kepada tenaga pengabdi minimal lima tahun masa pengabdian untuk mengikuti seleksi yang kemudian diangkat menjadi guru kontrak Pemkab Klungkung.

Pada April 2017 lalu, sebanyak 243 tenaga pengabdi diangkat menjadi tenaga kontrak sehingga saat ini tersisa sebanyak 194 tenaga pengabdi.

“Karena keterbatasan anggaran maka Bupati memutuskan untuk mengangkat tenaga pengabdian minimal masa pengabdian lima tahun.

Jadi hingga saat ini kami belum bisa memenuhi sepenuhnya sehingga kami berharap ada pengangkatan CPNS untuk memenuhi kekurangan guru ini,” tandasnya.

RadarBali.com – Di luar masalah siswa pengungsi, ada persoalan lain yang membelit Kabupaten Klungkung. Salah satunya adalah kekurangan tenaga pengajar.

Tidak tanggung-tanggung kabupaten yang memiliki julukan “Gumi Serombotan” ini mengalami kekurangan guru hingga 194 orang guru, baik di tingkat TK, PAUD, SD dan SMP.

Kadisdik Klungkung, Dewa Gde Darmawan mengungkapkan, berdasar data bulan Maret lalu, jumlah guru, baik PNS dan kontrak masing-masing untuk tingkat TK dan PAUD sebanyak 125 guru PNS, 18 guru kontrak.

Sementara di tingkat SD, terdapat 1.152 guru PNS, 214 guru kontrak. Sedangkan di tingkat SMP, memiliki 567 guru PNS, 101 guru kontrak.

“Jumlah guru pada saat itu sangat kurang sekali. Kekurangan gurunya mencapai 437 guru, baik tingkat TK, PAUD, SD, SMP,” ungkapnya.

Meski secara umum kekurangan guru tetapi pada mata pelajaran tertentu justru kelebihan guru. “Kami kelebihan guru agama. Yang banyak kurang itu guru BK dan guru kelas,” imbuhnya.

Meski mengalami kekurangan guru, menurutnya, proses pembelajaran dapat berlangsung sebagai mana mestinya karena keberadaan tenaga pengabdian yang membantu proses pembelajaran.

Adapun untuk di tingkat TK dan PAUD terdapat sebanyak 267 tenaga pengabdian, SD sebanyak 93 pengabdian, dan SMP sebanyak 77 pengabdian.

Total tenaga pengabdian mencapai 437 orang. “Tenaga pengabdian ini secara laporannya tidak boleh dinyatakan sebagai melengkapi itu (kekurangan guru, red). Dengan begitu Kabupaten Klungkung mengalami kekurangan guru sebanyak 437 orang guru,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini untuk upah bagi tenaga pengabdian belum ada standarnya. Namun rata-rata tenaga pengabdian mendapatkan uang jasa berkisar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu per bulan.

Melalui kebijakan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, memberikan semacam penghargaan kepada tenaga pengabdi minimal lima tahun masa pengabdian untuk mengikuti seleksi yang kemudian diangkat menjadi guru kontrak Pemkab Klungkung.

Pada April 2017 lalu, sebanyak 243 tenaga pengabdi diangkat menjadi tenaga kontrak sehingga saat ini tersisa sebanyak 194 tenaga pengabdi.

“Karena keterbatasan anggaran maka Bupati memutuskan untuk mengangkat tenaga pengabdian minimal masa pengabdian lima tahun.

Jadi hingga saat ini kami belum bisa memenuhi sepenuhnya sehingga kami berharap ada pengangkatan CPNS untuk memenuhi kekurangan guru ini,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/