SINGARAJA – Banyak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Begitu pula pekerja yang meninggal dunia karena Covid-19. Dampaknya, klaim jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JKM) meningkat.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja mencatat dari bulan Februari sejak muncul Covid-19 sampai bulan September lalu, klaim pembayaran JHT mencapai Rp 22,8 miliar lebih.
Dengan jumlah klaim sebanyak 3.059 tenaga kerja. Dengan terbanyak pembayaran klaim JHT berada di bulan Juni, Juli dan September yang rata-rata mencapai Rp 4-5 miliar setiap bulannya.
Sementara untuk pemberian santunan kematian (JKM) bulan Februari sampai September baru tiga peserta yang dibayarkan. Total santunan kematian dibayar sekitar Rp 108 juta dari tiga peserta.
Dengan rincian satu orang warga asal Kecamatan Banjar, Buleleng yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19. Kemudian dua orang lainnya meninggal dunia karena sakit.
“Lonjakan-lonjakan pembayaran klaim akibat dari PHK lantaran perusahaan tempat para karyawan bekerja tutup atau berhenti beroperasi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng
Hery Yudhistira ditemui usai memberikan santunan kematian kepada salah keluarga korban yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 yang bekerja di Dinas Damkar Buleleng kemarin.
Pemberian santunan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mereka yang memang harus mereka terima.
Entah itu meninggal karena Covid-19, sakit dan sebab lainnya. Dengan cacatan selama mereka terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek.
“Jaminan kematian kami berikan sebesar Rp 42 juta setelah mengalami kenaikan yang dulunya hanya Rp 24 juta,” ucapnya.
Diakui Hery, untuk pembayaran klaim JHT selama masa pandemi Covid-19 ini berasal dari pekerja pariwisata.
Bukan hanya pekerja pariwisata di Buleleng. Melainkan dari warga Buleleng yang bekerja pariwisata di daerah Badung dan Denpasar.
“Kami rekap sejak bulan Juni lalu sampai September lalu. Sebulan rata-rata 500-600 pekerja yang mengajukan klaim JHT,” ungkapnya.
Hery menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan mengalami penurunan pembayaran klaim JHT.
Semasa Covid-19 masih berlangsung dan perusahaan berhenti beroperasi. Maka secara otomatis pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan datang dari pekerja yang terdaftar kepesertaannya.
“Buleleng sendiri pengajuan klaim JHT di dengan usia pekerja kebanyakan yang masih produktif,” pungkasnya.