28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:29 AM WIB

Dua Anak Kecil Diculik, AKBP Djoni; Tak Ada Tempat Preman di Gianyar

GIANYAR – Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, mengaku tidak memberikan ampun terhadap aksi premanisme di Gianyar.

Komentar Kapolres berkaitan dengan aksi penculikan dua orang yang diotaki sang ibu kandung beberapa hari lalu.

“Keseharian preman ini bekerja sebagai satpam. Pelaku ini adalah organism crime, mereka terorganisir dan bekerja berdasarkan komando,” ujar AKBP Djoni Widodo.

Dijelaskan Kapolres, sang ibu kandung ini nekat membayar preman lantaran tidak pernah diberikan kesempatan menemui kedua anaknya.

“Menurut keterangan tersangka perempuan (otak pelaku, red), si ibu ini dilarang ketemu anaknya, makanya nekat melakukan itu,” jelas AKBP Djoni.

Itu karena berdasar hasil di pengadilan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada pihak suami. “Akhirnya si ibu ini menjanjikan sesuatu kepada preman, mereka dibayar Rp 5 juta,” jelasnya.

Atas perbuatan enam tersangka, yakni satu ibu dan lima preman dijerat pasal berlapis. “Hukumannya ini sampai 15 tahun,” jelasnya.

Pasal yang disiapkan penyidik kepolisian, yakni pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 330 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

GIANYAR – Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, mengaku tidak memberikan ampun terhadap aksi premanisme di Gianyar.

Komentar Kapolres berkaitan dengan aksi penculikan dua orang yang diotaki sang ibu kandung beberapa hari lalu.

“Keseharian preman ini bekerja sebagai satpam. Pelaku ini adalah organism crime, mereka terorganisir dan bekerja berdasarkan komando,” ujar AKBP Djoni Widodo.

Dijelaskan Kapolres, sang ibu kandung ini nekat membayar preman lantaran tidak pernah diberikan kesempatan menemui kedua anaknya.

“Menurut keterangan tersangka perempuan (otak pelaku, red), si ibu ini dilarang ketemu anaknya, makanya nekat melakukan itu,” jelas AKBP Djoni.

Itu karena berdasar hasil di pengadilan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada pihak suami. “Akhirnya si ibu ini menjanjikan sesuatu kepada preman, mereka dibayar Rp 5 juta,” jelasnya.

Atas perbuatan enam tersangka, yakni satu ibu dan lima preman dijerat pasal berlapis. “Hukumannya ini sampai 15 tahun,” jelasnya.

Pasal yang disiapkan penyidik kepolisian, yakni pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 330 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/