29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:34 AM WIB

FINAL! Karir Perbekel Celukang Bawang Nonaktif Ashari Dipastikan Tamat

SINGARAJA – Karir Perbekel Celukan Bawang nonaktif, Muhammad Ashari dipastikan tamat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

Buleleng kini tengah memproses berkas pemberhentian tetap Ashari, sebagai perbekel di Desa Celukan Bawang.

Pemberkasan itu dilakukan setelah Dinas PMD Buleleng menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Salinan putusan itu didapat, setelah PMD Buleleng bersurat pada pengadilan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika mengatakan, salinan putusan itu baru diterima awal pekan ini.

Setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung menyusun draft SK pemberhentian tetap sebagai perbekel.

“Kami juga mengajuan penunjukan penjabat (pj) perbekel, sesuai dengan usulan dari Kecamatan Gerokgak. Jadi SK pemberhentiannya akan terbit

bersamaan dengan penunjukan Pj. Sehingga tidak ada kekosongan perbekel di Celukan Bawang,” kata Mastika kemarin.

Lebih lanjut Mastika mengatakan, setelah SK pemberhentian terbit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang dapat segera melakukan persiapan pemilihan perbekel pengganti antar waktu (PAW).

BPD Celukanbawang memiliki waktu selambat-lambatnya enam bulan, sejak SK pemberhentian terbit.

“Nanti pemilihannya lewat musyawarah desa. Sekurag-kurangnya ada dua orang calon dan sebanyak-banyaknya tiga orang calon saat pemilihan perbekel PAW itu,” jelas Mastika.

Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Singaraja.

Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti.

Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja.

Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara.

Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara. 

SINGARAJA – Karir Perbekel Celukan Bawang nonaktif, Muhammad Ashari dipastikan tamat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

Buleleng kini tengah memproses berkas pemberhentian tetap Ashari, sebagai perbekel di Desa Celukan Bawang.

Pemberkasan itu dilakukan setelah Dinas PMD Buleleng menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Salinan putusan itu didapat, setelah PMD Buleleng bersurat pada pengadilan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Buleleng I Gusti Putu Ngurah Mastika mengatakan, salinan putusan itu baru diterima awal pekan ini.

Setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung menyusun draft SK pemberhentian tetap sebagai perbekel.

“Kami juga mengajuan penunjukan penjabat (pj) perbekel, sesuai dengan usulan dari Kecamatan Gerokgak. Jadi SK pemberhentiannya akan terbit

bersamaan dengan penunjukan Pj. Sehingga tidak ada kekosongan perbekel di Celukan Bawang,” kata Mastika kemarin.

Lebih lanjut Mastika mengatakan, setelah SK pemberhentian terbit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang dapat segera melakukan persiapan pemilihan perbekel pengganti antar waktu (PAW).

BPD Celukanbawang memiliki waktu selambat-lambatnya enam bulan, sejak SK pemberhentian terbit.

“Nanti pemilihannya lewat musyawarah desa. Sekurag-kurangnya ada dua orang calon dan sebanyak-banyaknya tiga orang calon saat pemilihan perbekel PAW itu,” jelas Mastika.

Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Singaraja.

Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti.

Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja.

Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara.

Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/