33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:09 PM WIB

Serapan Dana di 27 Desa Minim, Dampaknya..

SINGARAJA– Minimnya serapan dana desa di 27 desa di  Buleleng berdampak

 

Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur saat ditemui Jumat (31/8) mengatakan, sebagai akibat dari rendahnya serapan dana desa, pihaknya mewajibkan aparat desa di Buleleng  wajib mengikuti program sekolah desa.

Pihak Pemkab Buleleng berharap, dengan program sekolah desa bagi aparat, selain kasus serupa tidak terjadi lagi, rendahnya serapan anggaran juga tidak berdampak sistemik pada desa lain.

“Hampir semua desa itu terbentur administrasi, padahal kegiatannya sudah jalan. Makanya sekarang kami bawa mereka ke sekolah desa.

 

Beberapa yang sudah lulus, sekarang serapan anggarannya sudah tinggi.

 

Tadinya di bawah 50 persen, sekarang sudah mendekati 75 persen,” terang Subur

 

Untuk tahap awal, lanjut Subur, program sekolah desa, aparat desa diberi pemahaman mengenai substansi tata kelola keuangan desa.

 

Apabila hal itu sudah dipahami, mereka juga akan dilatih menyusuk produk hukum di desa, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.

 

Sehingga pembangunan bisa disesuaikan dengan karakteristik desa masing-masing.

 

Dengan program tersebut, Subur optimistis serapan dana desa pada tahun ini akan meningkat.

 

“Begitu sudah mencapai 75 persen, langsung kami realisasikan dana desa termin tiga. Uangnya sudah ada di kas daerah, tinggal transfer saja ke kas desa,” tegasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, serapan dana desa di 27 desa berada di bawah angka 75 persen.

 

 Hal itu sempat memengaruhi proses pengamprahan dana desa termin ketiga ke Kementerian Keuangan.

 

Akibatnya, Dinas PMD Buleleng harus menggenjot realisasi serapan dana desa.

 

 Apabila dibiarkan, hal itu akan berdampak sistemik, yakni penundaan realisasi dana desa termin tiga pada seluruh desa yang ada di Buleleng.

 

SINGARAJA– Minimnya serapan dana desa di 27 desa di  Buleleng berdampak

 

Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur saat ditemui Jumat (31/8) mengatakan, sebagai akibat dari rendahnya serapan dana desa, pihaknya mewajibkan aparat desa di Buleleng  wajib mengikuti program sekolah desa.

Pihak Pemkab Buleleng berharap, dengan program sekolah desa bagi aparat, selain kasus serupa tidak terjadi lagi, rendahnya serapan anggaran juga tidak berdampak sistemik pada desa lain.

“Hampir semua desa itu terbentur administrasi, padahal kegiatannya sudah jalan. Makanya sekarang kami bawa mereka ke sekolah desa.

 

Beberapa yang sudah lulus, sekarang serapan anggarannya sudah tinggi.

 

Tadinya di bawah 50 persen, sekarang sudah mendekati 75 persen,” terang Subur

 

Untuk tahap awal, lanjut Subur, program sekolah desa, aparat desa diberi pemahaman mengenai substansi tata kelola keuangan desa.

 

Apabila hal itu sudah dipahami, mereka juga akan dilatih menyusuk produk hukum di desa, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.

 

Sehingga pembangunan bisa disesuaikan dengan karakteristik desa masing-masing.

 

Dengan program tersebut, Subur optimistis serapan dana desa pada tahun ini akan meningkat.

 

“Begitu sudah mencapai 75 persen, langsung kami realisasikan dana desa termin tiga. Uangnya sudah ada di kas daerah, tinggal transfer saja ke kas desa,” tegasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, serapan dana desa di 27 desa berada di bawah angka 75 persen.

 

 Hal itu sempat memengaruhi proses pengamprahan dana desa termin ketiga ke Kementerian Keuangan.

 

Akibatnya, Dinas PMD Buleleng harus menggenjot realisasi serapan dana desa.

 

 Apabila dibiarkan, hal itu akan berdampak sistemik, yakni penundaan realisasi dana desa termin tiga pada seluruh desa yang ada di Buleleng.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/