SINGARAJA – Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng akhirnya berjanji mengambil tindakan tegas terhadap pengelola toko yang membandel.
Pol PP menyebut toko yang mengabaikan edaran jam buka toko dan pasar tradisional di Buleleng, akan disegel. Sementara bagi pedagang kaki lima, akan dilakukan penyitaan barang.
Hal itu diungkapkan Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan, lewat keterangan pers tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Bali, Rabu (15/4).
Menurut Artawan, setelah berjalan dua pekan memang masih banyak ditemukan toko dan warung yang membandel. Pol PP kemudian memutuskan akan mengambil tindakan tegas terhadap toko dan warung yang membandel.
“Awalnya kami akan berikan surat teguran terlebih dahulu, jika masih dilanggar kami akan melakukan tutup paksa,” katanya.
Putu Artawan menambahkan, tindakan tidak hanya sampai disini, tapi kemungkinan juga akan dilakukan penyegelan jika pemilik toko atau warung terus melakukan pelanggaran.
“Dalam surat teguran itu kan ada pernyataan yang mereka setujui dan ditanda tangani, jika masih melanggar kemungkinan juga akan disegel bahkan ijinnya akan dicabut,” Imbuhnya.
Menurutnya tindakan ini merupakan upaya mengamankan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam surat edaran. Selain itu tindakan tegas diharapkan bisa memberi efek jera pada pemilik toko maupun warung.
“Yang namanya surat edaran memang tidak ada sanksinya, tapi dalam situasi yang seperti ini mau tidak mau kami harus tegas.
Sanksi penyegelan hanya pakai gembok bukan melalui persidangan karna sanksinya berupa sanksi administrasi,” jelasnya.
Putu Artawan menambahkan, pasukan Satpol PP juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di tempat umum.
“Seperti kemarin ada yang kumpul di Pantai, Taman Kota, pelabuhan Buleleng, kami suruh pulang,” demikian Artawan.