GILIMANUK – Peningkatan pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan komoditi hewan. Satu pikap telur bebek yang diselundupkan dari Jawa berhasil digagalkan.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika sekitar pukul 21.00 kemarin datang mobil Mitsubishi pikap L 300 warna hitam W 8368 XH yang muatanya tertutup terpal.
Anggota polisi yang bertugas di pos 2 atau pintu keluar pelabuhan Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL) dipimpin Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi melakukan pemeriksaan.
“Saat terpal dibuka muatannya telur bebek,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Menurut pengakuan Heri Wahyudi, 34, asal Surabaya, telur bebek sebanyak 19.200 butir itu, milik Edi Santoso diangkut dari Malang dengan tujuan Arif di Denpasar dengan ongkos Rp 1 juta.
Namun, Wahyudi tidak membawa sertifikat kesehatan dari Karantina asal. Padahal, Wahyudi sudah 7 kali membawa telor bebek melalui pelabuhan Gilimanuk tanpa dokumen.
“Dia mengaku tidak tahu harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal atau kantor karantina Ketapang,” ungkapnya.
Penyelundupan telur bebek itu telah melanggar ketentuan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar area harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” jelasnya.
Atas pelanggarannya, Wahyudi dan telur yang diangkut diamankan rencananya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina.