NEGARA – Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP Jembrana, Selasa (15/5) menggelar operasi penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki identitas.
Dari operasi yang digelar di tiga kelurahan di Kecamatan Negara, sebanyak 20 orang tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS) terjaring operasi dan diamankan ke kantor Satpol PP Jembrana.
Operasi yang digelar dengan sasaran kamar kos di kelurahan Lelateng, Banjar Tengah dan Baler Bale Agung kemarin juga melibatkan kepala lingkungan setempat.
Sejumlah penghuni kamar kos sempat bersembunyi saat petugas datang, bahkan ada yang tidak mau membuka pintu meski pintu digedor petugas.
Setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, akhirnya kos tersebut berhasil dibuka. Ternyata, di dalam kamar kos mendapati sejumlah warga yang belum mengantongi SKTS.
Penghuni kamar kos yang tidak memiliki SKTS dan satu orang tidak memiliki KTP kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan denda Rp 50 ribu setiap orang pelanggar.
Sebanyak 20 orang yang terjaring operasi mendapat pembinaan dari Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Jembrana I Made Wisarjita didampingi Kepala Satuan Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi, serta dari kepolisian.
Dalam kesempatan itu, I Made Wisarjita mengungkapkan, operasi ini dilakukan terkait kelengkapan kependudukan.
Mengingat situasi saat ini dengan maraknya ancaman bom di Surabaya, sehingga kegiatan yang rutin dilakukan Satpol PP ini ditingkatkan.
“Siapapun boleh tinggal dan bekerja di sini, tetapi harus mengikuti aturan yang ada. Paling tidak lapor diri,” ujarnya.
Mantan Sekwan DPRD Jembrana ini meminta para pelanggar kependudukan yang terjaring operasi untuk segera melengkapi identitas diri berupa SKTS.
Apabila dalam operasi selanjutnya nanti kembali didapati belum mengantongi SKTS, maka akan dipulangkan ke daerah asal. “Mereka juga sudah membuat surat pernyataan akan membuat SKTS,” terangnya