MANGUPURA– Razia yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri di Deejay Club di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung beberapa waktu terus menuai sorotan.
Bukan saja soal penangkapan tiga pengunjung dan seorang pelaku pengedar ratusan butir ekstasi.
Melainkan sorotan terhadap tempat hiburan di kawasan Kuta ini juga ditengarai karena Deejay Club beroperasi lewat jam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGK Suryanegara dikonfirmasi, Kamis (16/8) membenarkan.
Menurutnya, sesuai temuan di lapangan, Deejay Club beroperasi melebihi jam yang ditentukan, yakni buka pukul 23.00 hingga 07.00.
“Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan (manajemen Deejay Club) tapi mereka belum datang. Mungkin masih menyiapkan berkas-berkas. Senin (20/8) depan baru bisa kami jelaskan nggih, ” jelas Suryanegara
Sementara masih terkait jam operasional, kata Suryanegara pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Badung.
“Mereka harus memberikan teguran dua hingga tiga kali. Kalau tidak digubris Satpol PP akan menindak tegas,”imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Badung juga menunggu arahan dari BNN mau pun TNI/Polri terkait penindakan club malam tersebut.
“Kami menunggu BNN dan juga Kepolisian, kalau ada rekomendasi penutupan kami ikut menutup.
Tapi kalau manajemen yang mengedarkan narkoba itu langsung bisa ditutup, tetapi kasus sekarang itu pengunjung (mengedarkan narkoba) kami menunggu arahan dari BNN mau pun Kepolisian, sambil kami memeriksa perizinan nya, ” jelas pejabat asal Denpasar ini.