31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:27 AM WIB

Dampingi Bocah Autis Korban Pencabulan Si Pekak, KPPAD Datangi Polisi

NEGARA – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IKS, 65, warga Banjar Kaleran, Yehembang, Mendoyo terhadap anak autis NKPP, 9, mendapat perhatian Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Dengan mengajak psikolog dari P2TP2A Provinsi Bali, KPPAD Bali mendatangi Polsek Mendoyo yang menangani kasus itu.

Rombongan KPPAD Bali yang dipimpin Wakil Ketua KPPAD Bali Eka Shanti itu untuk menemui penyidik yang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Terutama untuk menanyakan sejauh mana penanganan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik kepolisian.

“KPPAD Bali dan psikolog datang menemui kami untuk berkoodinasi penanganan  kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur,” ujar Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Jumat (30/11) siang.

Menurutnya, kedatangan KPPAD dengan mengajak psikolog tersebut ke Polsek Mendoyo untuk memastikan penanganan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu juga mereka mendatangi korban dan orangtuanya untuk mengecek perkembangan mental pasca peristiwa yang dialami sekaligus memberikan pendampingan.

Sementara itu, Ketua KPPAD Bali Sagung Anie Asmoro dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya berkunjung ke Polsek Mendoyo dengan mengajak

psikolog untuk mengecek penanganan kasus tersebut sekaligus mengecek perkembangan mental korban dan memberikan pendampingan terhadap korban.

“Nanti kami sampaikan hasil kunjungan kami ke Polsek Mendoyo. Kami juga akan sampaikan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Saat diperiksa, IKS membantah menyetubuhi korban yang masih tergolong cucunya itu. Dia mengaku hanya melakukan pelecehan dengan memasukkan jari telunjuk kanan ke kemaluan korban.

Untuk membuktikan keterangan IKS itu penyidik mengirim barang bukti celana korban yang diduga berisi cairan sperma ke laboratorium forensik (lapfor).

Hasil pemeriksaan labfor dan visum et revertum tersebut akan membuktikan apakah korban telah disetubuhi atau tidak. 

NEGARA – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IKS, 65, warga Banjar Kaleran, Yehembang, Mendoyo terhadap anak autis NKPP, 9, mendapat perhatian Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Dengan mengajak psikolog dari P2TP2A Provinsi Bali, KPPAD Bali mendatangi Polsek Mendoyo yang menangani kasus itu.

Rombongan KPPAD Bali yang dipimpin Wakil Ketua KPPAD Bali Eka Shanti itu untuk menemui penyidik yang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Terutama untuk menanyakan sejauh mana penanganan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik kepolisian.

“KPPAD Bali dan psikolog datang menemui kami untuk berkoodinasi penanganan  kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur,” ujar Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Jumat (30/11) siang.

Menurutnya, kedatangan KPPAD dengan mengajak psikolog tersebut ke Polsek Mendoyo untuk memastikan penanganan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu juga mereka mendatangi korban dan orangtuanya untuk mengecek perkembangan mental pasca peristiwa yang dialami sekaligus memberikan pendampingan.

Sementara itu, Ketua KPPAD Bali Sagung Anie Asmoro dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya berkunjung ke Polsek Mendoyo dengan mengajak

psikolog untuk mengecek penanganan kasus tersebut sekaligus mengecek perkembangan mental korban dan memberikan pendampingan terhadap korban.

“Nanti kami sampaikan hasil kunjungan kami ke Polsek Mendoyo. Kami juga akan sampaikan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Saat diperiksa, IKS membantah menyetubuhi korban yang masih tergolong cucunya itu. Dia mengaku hanya melakukan pelecehan dengan memasukkan jari telunjuk kanan ke kemaluan korban.

Untuk membuktikan keterangan IKS itu penyidik mengirim barang bukti celana korban yang diduga berisi cairan sperma ke laboratorium forensik (lapfor).

Hasil pemeriksaan labfor dan visum et revertum tersebut akan membuktikan apakah korban telah disetubuhi atau tidak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/