SINGARAJA – Polisi disebut membekuk sindikat pencurian kayu hutan di wilayah hutan lindung Munduk Lopeng, Desa Lokapaksa.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, polisi mengamankan setidaknya 14 orang dalam peristiwa tersebut.
Aksi pencurian kayu itu terendus pada Jumat (13/9) malam lalu. Saat itu sebuah truk dengan nomor polisi L 8430 UH melintas di wilayah Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa.
Truk itu melintas pada malam hari dan disebut membawa beban berat. Lantaran curiga, warga pun meneruskan informasi itu pada polisi.
Saat dihentikan polisi, diketahui truk itu mengangkut gelondongan kayu tanpa dokumen resmi.
Pengemudi truk yang diketahui bernama Wisman, asal Kota Malang, Jawa Timur kemudian digelandang ke Mapolsek Seririt.
Dari keterangan pengemudi truk, ada 13 orang lainnya yang ikut bekerja. Polisi akhirnya memburu para pelaku, termasuk memburu ke dalam hutan.
Saat masuk ke dalam hutan, polisi menemukan setidaknya 15 buah tunggul kayu yang diduga kayu sonokeling.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi memang sudah memeriksa 14 orang dalam peristiwa tersebut.
“Truknya dihentikan saat melintas di Jalan Raya Lokapaksa,” kata Sumarjaya. Disinggung soal penetapan tersangka, Sumarjaya menyebut polisi masih melakukan pengembangan.
Sumarjaya yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan itu memberi sinyal akan ada lebih dari seorang pelaku yang akan ditetapkan polisi.
“Masih pengembangan. Nanti akan ditetapkan, diantaranya diduga yang menyuruh, diduga yang nebang, diduga yang mengangkut, dan peran-peran lainnya,” kata Sumarjaya.