RadarBali.com – I Made Ariana Alias Ari, 29, harus meringkuk di tahanan Mapolres Tabanan. Lelaki asal Banjar Jangkahan, Desa Batuaji, Kerambitan ini diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Scoopy di Tabanan.
“Pengungkapan pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan korban I Gede Bayu Aditya,” tandas Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa Rabu (15/11).
IPO, demikian Oka Suyasa biasa disapa, menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban Bayu memarkir sepeda motornya di Jalan Bedahulu Gang II, Nomor 3, Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Tabanan.
Ketika dicari, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Dia pun merasa dirugikan sekitar Rp17 juta.
Tak terima sepeda motornya hilang, pelajar asal Banjar Bugbugan Desa Senganan, Penebel ini melapor ke Polres Tabanan.
Berbekal laporan tersebut, Tim dari Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap I Made Ariana sekitar Pukul 23.00, Senin (13/11) dan membawanya ke Mapolres Tabanan.
Dari tangan pelaku, disita selain sepeda motor Scoopy, juga sejumlah barang bukti antara lain sebuah kunci duplikat, selembar surat ketetapan pajak,
sebuah Hp merek Vivo Y55s Gold beserta kotaknya, sebuah Hp Axus Zenfone Max, sebuah kartu perdana Simpati, uang tunai Rp1,5 juta dan sebuah kunci palsu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tandas IPO. IPO menjelaskan, pelaku bisa melancarkan aksinya lantaran menggunakan alat untuk membuka kunci sepeda motor.
Caranya, menggunakan kunci palsu. Dikatakan, Ari pun dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.