24 C
Jakarta
13 September 2024, 1:48 AM WIB

BB Ilegal Logging Menumpuk, TNBB Klaim Tidak Ada Pembalakan Liar

NEGARA – Tindakan aparat kepolisian maupun polisi hutan terhadap pelaku pembalakan liar di Hutan Bali Barat belum memberikan efek jera.

Pasalnya, pelaku yang ditindak hanya orang-orang yang dibawah atau buruh kasar yang melakukan pembalakan liar atau mengangkut kayu.

Sedangkan sang penadah dan pengepul kayu belum ditindak, sehingga pembalakan liar masih terus terjadi sampai sekarang.

”Efek jera tidak berhasil, hanya satu orang yang disanksi. Padahal pasti ada yang mendapat manfaat lebih besar dari kayu hasil pembalakan liar itu,” kata warga Desa Melaya, Ketut Subanda, kemarin.

Menurutnya, UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, sudah sering menemukan pelaku pembalakan liar.

Namun saat akan ditangkap langsung kabur dan kayu hasil pembalakan dibiarkan. Kayu hasil pembalakan dikumpulkan depan kantor UPT. KPH Bali Barat.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, terlihat kayu sonokeling menumpuk depan kantor yang berada di wilayah Kelurahan Gilimanuk itu.

Sayangnya, dari UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali belum bisa dikonfirmasi mengenai pembalakan liar dan kayu hasil tangkapan tersebut.

Kasubag Tata Usaha TNBB Gebyar Andyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan pembalakan liar dari polisi hutan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Selama ini, warga hanya mengambil ranting-ranting kayu untuk kayu bakar, tidak ada pembalakan liar kayu seperti sonokeling untuk diperjualbelikan. “Kalau di kawasan TNBB, tidak pembalakan liar,” tegasnya. 

NEGARA – Tindakan aparat kepolisian maupun polisi hutan terhadap pelaku pembalakan liar di Hutan Bali Barat belum memberikan efek jera.

Pasalnya, pelaku yang ditindak hanya orang-orang yang dibawah atau buruh kasar yang melakukan pembalakan liar atau mengangkut kayu.

Sedangkan sang penadah dan pengepul kayu belum ditindak, sehingga pembalakan liar masih terus terjadi sampai sekarang.

”Efek jera tidak berhasil, hanya satu orang yang disanksi. Padahal pasti ada yang mendapat manfaat lebih besar dari kayu hasil pembalakan liar itu,” kata warga Desa Melaya, Ketut Subanda, kemarin.

Menurutnya, UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, sudah sering menemukan pelaku pembalakan liar.

Namun saat akan ditangkap langsung kabur dan kayu hasil pembalakan dibiarkan. Kayu hasil pembalakan dikumpulkan depan kantor UPT. KPH Bali Barat.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, terlihat kayu sonokeling menumpuk depan kantor yang berada di wilayah Kelurahan Gilimanuk itu.

Sayangnya, dari UPT. KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Bali belum bisa dikonfirmasi mengenai pembalakan liar dan kayu hasil tangkapan tersebut.

Kasubag Tata Usaha TNBB Gebyar Andyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan pembalakan liar dari polisi hutan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Selama ini, warga hanya mengambil ranting-ranting kayu untuk kayu bakar, tidak ada pembalakan liar kayu seperti sonokeling untuk diperjualbelikan. “Kalau di kawasan TNBB, tidak pembalakan liar,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/