28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 21:30 PM WIB

Buleleng Minta Hak Eksklusif, Bisa Kelola Sempadan Pantai Sendiri

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mendesak agar tata kelola sempadan pantai diserahkan pada pemerintah kabupaten, setelah selama ini dikelola oleh pemerintah provinsi.

Desakan itu disampaikan pada Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, saat melakukan sosialisasi di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (15/1) siang.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, dirinya berharap agar dalam Perda RTRW pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk menentukan zonasi sempadan pantai.

Ia menyatakan pemerintah kabupaten harus dilibatkan, karena kabupaten yang paling paham dengan kondisi dan situasi di wilayah.

Selama ini, menurut Agus, persoalan sempadan pantai kerap menuai persoalan. Terutama menyangkut investasi di bidang pariwisata. Dampaknya terjadi perbedaan persepsi, dalam proses penerbitan izin.

“Selama ini kan kita yang punya data mana-mana daerah berbahaya pada abrasi. Jadi kita yang mengatur zonasinya. Tergantung dengan situasi alam, nanti kan diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Agus.

Ia menilai Perda RTRW harus memberikan ruang yang cukup bagi investor. Selain itu perda juga harus bisa mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Buleleng.

Apalagi masalah ketimpangan ekonomi antara Bali Utara dan Bali Selatan, belum dapat terselesaikan.

“Kesejahteraan itu bukan hanya investasi bangunan, namun juga kenyamanan. Sehingga kita efisiensi ruang, tapi tetap kita manfaatkan maksimal tanpa mengabaikan prinsip pelestarian,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Pansus RTRW Bali I Ketut Kariyasa Adnyana mengakui masalah ketimpangan pembangunan antara Bali Utara dengan Bali Selatan sudah menjadi persoalan klasik.

Untuk itu masalah itu harus segera diselesaikan. Dalam draft revisi Perda RTRW, Kariyasa menyebut akan ada penyeimbangan pembangunan.

Termasuk membuka sejumlah ruang yang selama ini dianggap sebagai belenggu dalam proses investasi di Buleleng.

Termasuk masukan yang disampaikan oleh kepala daerah, akan dikaji oleh pansus. “Masukan itu sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi dan visi misi gubernur, akan kami akomodir.

Untuk lebih menyempurnakan kami akan undang lagi tim dari kabupaten untuk menyempurnakan usulannya,” ujarnya.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng mendesak agar tata kelola sempadan pantai diserahkan pada pemerintah kabupaten, setelah selama ini dikelola oleh pemerintah provinsi.

Desakan itu disampaikan pada Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, saat melakukan sosialisasi di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (15/1) siang.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, dirinya berharap agar dalam Perda RTRW pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk menentukan zonasi sempadan pantai.

Ia menyatakan pemerintah kabupaten harus dilibatkan, karena kabupaten yang paling paham dengan kondisi dan situasi di wilayah.

Selama ini, menurut Agus, persoalan sempadan pantai kerap menuai persoalan. Terutama menyangkut investasi di bidang pariwisata. Dampaknya terjadi perbedaan persepsi, dalam proses penerbitan izin.

“Selama ini kan kita yang punya data mana-mana daerah berbahaya pada abrasi. Jadi kita yang mengatur zonasinya. Tergantung dengan situasi alam, nanti kan diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Agus.

Ia menilai Perda RTRW harus memberikan ruang yang cukup bagi investor. Selain itu perda juga harus bisa mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Buleleng.

Apalagi masalah ketimpangan ekonomi antara Bali Utara dan Bali Selatan, belum dapat terselesaikan.

“Kesejahteraan itu bukan hanya investasi bangunan, namun juga kenyamanan. Sehingga kita efisiensi ruang, tapi tetap kita manfaatkan maksimal tanpa mengabaikan prinsip pelestarian,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Pansus RTRW Bali I Ketut Kariyasa Adnyana mengakui masalah ketimpangan pembangunan antara Bali Utara dengan Bali Selatan sudah menjadi persoalan klasik.

Untuk itu masalah itu harus segera diselesaikan. Dalam draft revisi Perda RTRW, Kariyasa menyebut akan ada penyeimbangan pembangunan.

Termasuk membuka sejumlah ruang yang selama ini dianggap sebagai belenggu dalam proses investasi di Buleleng.

Termasuk masukan yang disampaikan oleh kepala daerah, akan dikaji oleh pansus. “Masukan itu sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi dan visi misi gubernur, akan kami akomodir.

Untuk lebih menyempurnakan kami akan undang lagi tim dari kabupaten untuk menyempurnakan usulannya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/