27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 12:57 PM WIB

Gara-Gara Ketangkap Pesta Sabu dengan Teman, Kartolo Dibui Lagi

SINGARAJA – Made Sudarma alias Kartolo, 38, residivis kasus narkotika asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali kembali dibui.

 

Kartolo ditangkap setelah  tim satuan reserse narkoba (Satresnar) Polres Buleleng menggerebek rumahnya, Rabu (9/1) pekan lalu.

 

 Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Kamis (17/1) menjelaskan, penangkapan residivis sekaligus bandar narkoba di kawasan Buleleng Timur, ini menyusul adanya informasi warga.

 

“Kami tangkap sesaat setelah mengonsumsi narkoba. Kami geledah, kami temukan alat dan satu paket sabu seberat 0,07 di rumahnya,”terang Sumarjaya.

 

Dijelaskan selain mengamankan Kartolo dan barang bukti, saat penggerebekan di rumah pria yang pada 2014 silam sempat kabur dan bersembunyi di hutan itu juga mengamankan salah seorang tersangka.

 

Dia adalah Budiarta alias Kentung, 23, warga Desa Sinabun, Sawan, Buleleng.

 

 

Lebih lanjut, Sumarjaya menjelaskan bahwa, pascamenangkap mantan terpidana 4 tahun penjara kasus narkotika dan baru bebas Oktober 2018 lalu,  saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

 

Sementara itu tersangka Kartolo berdalih dirinya sudah pensiun dari penjualan bisnis haram.

 

Ia berdalih membeli narkotika dari seseorang bernama Gatot. Barang haram itu kemudian dikirim ke rumah Kartolo.

 

“Saya jual sudah nggak. Kapok saya. Saya pakai lagi gara-gara ada masalah perceraian dengan istri. Saya frustasi,” dalihnya.

 

Selanjutnya atas kasus ini, polisi kembali menjerat Kartolo dan temannya dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,”tukas Sumarjaya. 

SINGARAJA – Made Sudarma alias Kartolo, 38, residivis kasus narkotika asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali kembali dibui.

 

Kartolo ditangkap setelah  tim satuan reserse narkoba (Satresnar) Polres Buleleng menggerebek rumahnya, Rabu (9/1) pekan lalu.

 

 Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Kamis (17/1) menjelaskan, penangkapan residivis sekaligus bandar narkoba di kawasan Buleleng Timur, ini menyusul adanya informasi warga.

 

“Kami tangkap sesaat setelah mengonsumsi narkoba. Kami geledah, kami temukan alat dan satu paket sabu seberat 0,07 di rumahnya,”terang Sumarjaya.

 

Dijelaskan selain mengamankan Kartolo dan barang bukti, saat penggerebekan di rumah pria yang pada 2014 silam sempat kabur dan bersembunyi di hutan itu juga mengamankan salah seorang tersangka.

 

Dia adalah Budiarta alias Kentung, 23, warga Desa Sinabun, Sawan, Buleleng.

 

 

Lebih lanjut, Sumarjaya menjelaskan bahwa, pascamenangkap mantan terpidana 4 tahun penjara kasus narkotika dan baru bebas Oktober 2018 lalu,  saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

 

Sementara itu tersangka Kartolo berdalih dirinya sudah pensiun dari penjualan bisnis haram.

 

Ia berdalih membeli narkotika dari seseorang bernama Gatot. Barang haram itu kemudian dikirim ke rumah Kartolo.

 

“Saya jual sudah nggak. Kapok saya. Saya pakai lagi gara-gara ada masalah perceraian dengan istri. Saya frustasi,” dalihnya.

 

Selanjutnya atas kasus ini, polisi kembali menjerat Kartolo dan temannya dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Untuk ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,”tukas Sumarjaya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/