GIANYAR – Putusnya jalan raya Tegenungan menuju Desa Sukawati sejak Kamis lalu (15/2) menyebabkan turunnya omzet ke wisata air terjun.
Yang menarik, setelah diselidiki, ternyata pondasi senderan itu tergerus akibat maraknya penambangan liar batu padas yang ada di bawah jalan raya.
Satuan Reskrim Polres Gianyar pun menggerebek dan mengamankan dua pelaku. Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan mengaku ikut memantau ketika jalur wisata ke air terjun itu tergerus akibat longsor.
“Setelah jalan putus, kami dapat informasi bahwa di bawah jalan itu ada penambangan liar batu padas. Jadi pondasi tebing tergerus karena tidak ada penyangga yang kuat,” ujar AKP Deny.
Ada dua titik penambangan tanpa izin di bawah jalur itu. Polisi langsung menutup aktivitas yang berada di wilayah Banjar Peninjoan, Desa Batuan Kecamatan Sukawati tersebut.
Pengusaha dan pekerja tambang langsung diamankan polisi. Dua pengusaha, yakni I Ketut Selamet, 38, dan I Wayan Anggun, 76,
keduanya sama-sama warga Banjar Delod Pangkung, Desa/Kecamatan Sukawati langsung dimintai keterangan oleh polisi.
“Selain pengusaha, kami juga mengamankan lima orang buruh yang bekerja di penambangan liar. Kami mintai keterangan mereka,” ujar AKP Deny.
Rata-rata, buruh yang diamankan itu berusia 40 tahun ke atas. Mereka ini melakukan penambangan dengan cara manual tanpa mesin.
“Dari hasil intrograsi yang bersangkutan (pelaku, red) mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan di tepi aliran Sungai Petanu dan tidak mempunyai izin pertambangan dari pemerintah,” jelasnya.
Selain mengamankan bos tambang dan para buruhnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat buah palu, dua cangkul, dua linggis.
Juga mengamankan potongan batu padas sebanyak 200 buah. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat aksi nekat menambang liar dan merugikan kepentingan umum, atau sampai berdampak memutuskan jalan raya, maka pelaku bisa dihukum berat.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 158 UU RI No. 4 th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar.