26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:10 AM WIB

Pemkab Minta Bantuan Dinas PMA Provinsi Bali Selesaikan Sengketa

 

SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng menyurati Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, untuk membantu menyelesaikan sengketa di Desa Bukti. Mengingat masalah itu melibatkan Desa Adat Yeh Sanih yang berada di bawah pembinaan Dinas PMA Bali.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pemerintah kabupaten tak memiliki kewenangan melakukan pembinaan secara langsung pada desa adat. Pihaknya di Dinas PMD Buleleng pun hanya memiliki kewenangan yang terkait dengan pemerintahan desa dinas.

 

“Kami sudah koordinasi ke provinsi. Karena kami di Dinas PMD tidak punya kewenangan membina adat. Kami harap Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bisa membantu kami,” kata Sumpena.

 

Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan upaya mediasi. Upaya itu dilakukan melalui Camat Kubutambahan Made Suyasa. Konon upaya mediasi itu sudah dilakukan pada pertengahan Januari lalu. Hanya saja belum menemukan titik temu. Sehingga masalah sengketa lahan kantor perbekel di Desa Bukti, kini dibawa ke Tim Hukum Pemkab Buleleng.

 

“Kami akan terus berupaya memfasilitasi masalah ini. Mungkin ada komunikasi yang masih buntu. Kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan,” kata Sumpena.

 

Sementara itu, Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengatakan, pihaknya siap melunak. Namun dengan catatan. Ia menyodorkan tiga poin permintaan yang seluruhnya diajukan pada Perbekel Bukti Gede Wardana.

 

Pertama, ia meminta agar perbekel bukti menarik tanda tangan pada dokumen sporadik yang diajukan oleh pemohon perorangan, atas lahan eks hotel Puri Sanih. Kedua, ia meminta agar perbekel bukti secepat mungkin menandatangani permohonan peralihan status tanah eks hotel Puri Sanih. Ketiga, Perbekel Bukti berjuang bersama dengan tim Desa Adat Yeh Sanih, untuk mengembalikan lahan eks Puri Sanih menjadi milik desa adat.

 

“Sampai kapan pun permitnaan kami hanya tiga poin itu. Tidak lebih dan tidak kurang. Kalau itu sudah dipenuhi, mari kita bicarakan lagi permasalahan ini,” kata Sukresna.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa pada Senin (14/2). Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4,3 are itu, merupakan aset milik desa adat.

 

Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih. Desa adat juga menganggap Perbekel Bukti lebih memihak pada pihak perorangan, yang juga mengajukan hak guna bangunan di atas lahan eks Hotel Puri Sanih itu.

 

Krama Desa Adat Yeh Sanih sempat melakukan aksi massa pada Selasa (15/2) lalu. Penyebabnya masih ada aktivitas di gedung kantor perbekel pada Senin (14/2). Belakangan pihak perbekel memindahkan seluruh aktivitas perkantoran dan pelayanan publik ke Bale Banjar Dinas Bukti.

 

SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng menyurati Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, untuk membantu menyelesaikan sengketa di Desa Bukti. Mengingat masalah itu melibatkan Desa Adat Yeh Sanih yang berada di bawah pembinaan Dinas PMA Bali.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pemerintah kabupaten tak memiliki kewenangan melakukan pembinaan secara langsung pada desa adat. Pihaknya di Dinas PMD Buleleng pun hanya memiliki kewenangan yang terkait dengan pemerintahan desa dinas.

 

“Kami sudah koordinasi ke provinsi. Karena kami di Dinas PMD tidak punya kewenangan membina adat. Kami harap Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bisa membantu kami,” kata Sumpena.

 

Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan upaya mediasi. Upaya itu dilakukan melalui Camat Kubutambahan Made Suyasa. Konon upaya mediasi itu sudah dilakukan pada pertengahan Januari lalu. Hanya saja belum menemukan titik temu. Sehingga masalah sengketa lahan kantor perbekel di Desa Bukti, kini dibawa ke Tim Hukum Pemkab Buleleng.

 

“Kami akan terus berupaya memfasilitasi masalah ini. Mungkin ada komunikasi yang masih buntu. Kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan,” kata Sumpena.

 

Sementara itu, Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengatakan, pihaknya siap melunak. Namun dengan catatan. Ia menyodorkan tiga poin permintaan yang seluruhnya diajukan pada Perbekel Bukti Gede Wardana.

 

Pertama, ia meminta agar perbekel bukti menarik tanda tangan pada dokumen sporadik yang diajukan oleh pemohon perorangan, atas lahan eks hotel Puri Sanih. Kedua, ia meminta agar perbekel bukti secepat mungkin menandatangani permohonan peralihan status tanah eks hotel Puri Sanih. Ketiga, Perbekel Bukti berjuang bersama dengan tim Desa Adat Yeh Sanih, untuk mengembalikan lahan eks Puri Sanih menjadi milik desa adat.

 

“Sampai kapan pun permitnaan kami hanya tiga poin itu. Tidak lebih dan tidak kurang. Kalau itu sudah dipenuhi, mari kita bicarakan lagi permasalahan ini,” kata Sukresna.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa pada Senin (14/2). Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4,3 are itu, merupakan aset milik desa adat.

 

Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih. Desa adat juga menganggap Perbekel Bukti lebih memihak pada pihak perorangan, yang juga mengajukan hak guna bangunan di atas lahan eks Hotel Puri Sanih itu.

 

Krama Desa Adat Yeh Sanih sempat melakukan aksi massa pada Selasa (15/2) lalu. Penyebabnya masih ada aktivitas di gedung kantor perbekel pada Senin (14/2). Belakangan pihak perbekel memindahkan seluruh aktivitas perkantoran dan pelayanan publik ke Bale Banjar Dinas Bukti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/