33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:42 PM WIB

Kasihan, Dua Bulan 470 Guru Honor di Buleleng Belum Gajian

SINGARAJA – Guru honorer di Buleleng, sudah dua bulan terakhir belum menerima gaji. Gaji tak kunjung cair, gara-gara ada regulasi baru

pada Permendikbud Nomor 08 Tahun 2020 yang berisi petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hingga kini tercatat ada 470 orang guru honorer yang bertugas di Buleleng. Mereka bertugas di sekolah dasar yang ada di Buleleng.

Sebab banyak sekolah dasar yang hingga kini masih membutuhkan guru kelas. Ironisnya, para guru honorer itu belum menerima gaji sejak bulan Februari lalu.

Hingga kini, praktis sudah dua bulan mereka belum menerima gaji. Padahal rata-rata gaji guru honorer kini di Buleleng kini tak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika yang dihubungi kemarin, tak menampik kondisi tersebut.

Menurut Astika, masalah itu berkaitan dengan regulasi pencairan dana dalam juknis BOS. Juknis itu baru terbit pada Februari lalu.

Menurut Astika penyebab utama para guru honorer tak bisa menerima gaji, ialah regulasi terkait Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dalam juknis terbaru, guru atau tenaga kependidikan yang menerima honor dari dana BOS, harus mengantongi NUPTK lebih dulu.

Masalahnya, hampir seluruh guru honorer di Buleleng belum memiliki NUPTK. “Memang baru kami berikan honor di bulan Januari saja.

Sebab bulan Februari itu sudah juknis BOS baru. Kami masih mencari solusi untuk masalah ini,” kata Astika.

Astika mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi pada Inspektorat Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng, guna memperoleh pendapat hukum.

Sebab Disdikpora tak mau kepala sekolah tertimpa masalah kriminal, karena membayarkan honor guru.

“Bagi kami, ini penting. Sebab guru honorer ini kan sudah mengajar, sehingga wajar mereka mendapat honor. Sebab kalau tidak dibantu mereka, kami juga kekurangan guru.

Malah anak-anak bisa tidak dapat pendidikan di sekolah, karena kekurangan guru. Makanya kami akan minta legal opinion dari kejaksaan dan inspektorat, biar tidak keliru,” imbuh Astika.

Selain itu Disdikpora Buleleng juga meminta kepala sekolah menyerahkan berkas untuk pengurusan NUPTK para guru. Disdikpora akan mengupayakan para guru itu segera memiliki NUPTK.

“Paling tidak berproses dulu. Nanti kami lengkapi dengan surat keterangan bahwa benar guru itu mengajar dan sudah mengajar

sejak kapan. Nanti kami ajukan ke LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Bali,” tegas Astika. 

SINGARAJA – Guru honorer di Buleleng, sudah dua bulan terakhir belum menerima gaji. Gaji tak kunjung cair, gara-gara ada regulasi baru

pada Permendikbud Nomor 08 Tahun 2020 yang berisi petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hingga kini tercatat ada 470 orang guru honorer yang bertugas di Buleleng. Mereka bertugas di sekolah dasar yang ada di Buleleng.

Sebab banyak sekolah dasar yang hingga kini masih membutuhkan guru kelas. Ironisnya, para guru honorer itu belum menerima gaji sejak bulan Februari lalu.

Hingga kini, praktis sudah dua bulan mereka belum menerima gaji. Padahal rata-rata gaji guru honorer kini di Buleleng kini tak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika yang dihubungi kemarin, tak menampik kondisi tersebut.

Menurut Astika, masalah itu berkaitan dengan regulasi pencairan dana dalam juknis BOS. Juknis itu baru terbit pada Februari lalu.

Menurut Astika penyebab utama para guru honorer tak bisa menerima gaji, ialah regulasi terkait Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dalam juknis terbaru, guru atau tenaga kependidikan yang menerima honor dari dana BOS, harus mengantongi NUPTK lebih dulu.

Masalahnya, hampir seluruh guru honorer di Buleleng belum memiliki NUPTK. “Memang baru kami berikan honor di bulan Januari saja.

Sebab bulan Februari itu sudah juknis BOS baru. Kami masih mencari solusi untuk masalah ini,” kata Astika.

Astika mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi pada Inspektorat Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng, guna memperoleh pendapat hukum.

Sebab Disdikpora tak mau kepala sekolah tertimpa masalah kriminal, karena membayarkan honor guru.

“Bagi kami, ini penting. Sebab guru honorer ini kan sudah mengajar, sehingga wajar mereka mendapat honor. Sebab kalau tidak dibantu mereka, kami juga kekurangan guru.

Malah anak-anak bisa tidak dapat pendidikan di sekolah, karena kekurangan guru. Makanya kami akan minta legal opinion dari kejaksaan dan inspektorat, biar tidak keliru,” imbuh Astika.

Selain itu Disdikpora Buleleng juga meminta kepala sekolah menyerahkan berkas untuk pengurusan NUPTK para guru. Disdikpora akan mengupayakan para guru itu segera memiliki NUPTK.

“Paling tidak berproses dulu. Nanti kami lengkapi dengan surat keterangan bahwa benar guru itu mengajar dan sudah mengajar

sejak kapan. Nanti kami ajukan ke LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Bali,” tegas Astika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/