32 C
Jakarta
24 November 2024, 10:18 AM WIB

Puluhan Napi Dapat Remisi Nyepi, Didominasi Maling

TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan Kelas IIB memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 kepada 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kisaran remisi yang diberikan untuk setiap narapidana berbeda-beda. Tetap tergantung dari besaran masa hukuman yang dijalani oleh narapidana didalam Lapas.

 

Kalapas Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan pemberian remisi khusus adalah salah satu hak dari narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Nah bertepatan dengan Peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini. Sebanyak 73 Narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan paling mendominasi narapidana merupakan kasus pencurian. Rinciannya 14 orang memperoleh remisi 15 hari, 52 orang menerima remisi 1 bulan, 6 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

 

“Mereka warga binaan yang menerima remisi sesuai dengan klasifikasinya. Ada 15 hari hingga 2 bulan. Meski mereka menerima remisi belum ada narapidana yang langsung bebas,” ucap Budiman, Selasa (16/3).  

 

Budiman menjelaskan, untuk pemberian remisi khusus ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Dan termasuk pula remisi menjadi salah hak dari narapidana.

 

Budiman menambahkan tidak semua warga binaan dari Lapas Tabanan menerima remisi. Masih ada sisa 103 yang tidak menerima remisi. Ratusan warga binaan yang tidak menerima remisi, karena tidak cukup masa tahanan yang dijalani. Kemudian karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

 

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Dan selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

“Ini pula sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan sikap perubahan perilaku ketika menjalani masa tahanan,” tandasnya.

TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan Kelas IIB memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 kepada 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kisaran remisi yang diberikan untuk setiap narapidana berbeda-beda. Tetap tergantung dari besaran masa hukuman yang dijalani oleh narapidana didalam Lapas.

 

Kalapas Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan pemberian remisi khusus adalah salah satu hak dari narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Nah bertepatan dengan Peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini. Sebanyak 73 Narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan paling mendominasi narapidana merupakan kasus pencurian. Rinciannya 14 orang memperoleh remisi 15 hari, 52 orang menerima remisi 1 bulan, 6 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

 

“Mereka warga binaan yang menerima remisi sesuai dengan klasifikasinya. Ada 15 hari hingga 2 bulan. Meski mereka menerima remisi belum ada narapidana yang langsung bebas,” ucap Budiman, Selasa (16/3).  

 

Budiman menjelaskan, untuk pemberian remisi khusus ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Dan termasuk pula remisi menjadi salah hak dari narapidana.

 

Budiman menambahkan tidak semua warga binaan dari Lapas Tabanan menerima remisi. Masih ada sisa 103 yang tidak menerima remisi. Ratusan warga binaan yang tidak menerima remisi, karena tidak cukup masa tahanan yang dijalani. Kemudian karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

 

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Dan selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

“Ini pula sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan sikap perubahan perilaku ketika menjalani masa tahanan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/