29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

Pasien Corona Melonjak, Desak Bupati Tetapkan Karangasem Berstatus KLB

DENPASAR – Peningkatan kasus positif corona virus diseases 2019 (Covid- 19) di Bali membuat semua pihak berharap kepada pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang tepat.

Beragam usulan muncul. Seperti petisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kebutuhan penetapan status KLB (Kejadian Luar Biasa) di Bali.

Seperti yang disampaikan I Ketut Wijaya Mataram selaku Tenaga Ahli PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada RadarBali.id, Jumat (17/4) siang.

Pria yang berlokasi tugas di Karangasem ini secara institusi meminta kepada Bupati Karangasem untuk menetapkan status KLB bagi Karangasem untuk percepatan pergeseran anggaran di APBDes.

“Status KLB lebih jelas dan lebih tegas daripada status darurat dan status keadaan mendesak,” kata Vijay – sapaan akrabnya.

Seperti yang dilakukan di Kabupaten Sragen, Rembang, Klaten, Karanganyar dan lainnya sejak 28 Maret lalu. Padahal saat di tetapkan status KLB, yang positif Covid 19 hanya 1-2 warganya saja.

“Kabupaten Karangasem per Kamis 16 April 2020 sudah ada 4 Positif Corona. Sudah saatnya tegas tetapkan status KLB,” imbuhnya.

Dengan ditetapkan status KLB, semua desa, kecamatan dan semua warga nantinya akan mengharuskan OPD, Camat, Desa dan Warga Desa serta semua pemangku kepentingan bertindak cepat dan disiplin atasi KLB.

Hal ini juga sesuai dengan Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 pasal 1 ayat 1 dan 2 yang jelas mengatur tentang KLB akibat wabah.

“Mohon disampaikan ke Bupati Karangasem. Sangat-sangat urgent tetapkan status KLB. Karena mau beberapa kali pun terbitkan instruksi, jika belum status KLB, maka kurang efektif,” ujarnya.

Tak hanya untuk Karangasem, Ia juga berharap seluruh kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama agar penyebaran virus corona bisa ditekan. 

DENPASAR – Peningkatan kasus positif corona virus diseases 2019 (Covid- 19) di Bali membuat semua pihak berharap kepada pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang tepat.

Beragam usulan muncul. Seperti petisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kebutuhan penetapan status KLB (Kejadian Luar Biasa) di Bali.

Seperti yang disampaikan I Ketut Wijaya Mataram selaku Tenaga Ahli PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada RadarBali.id, Jumat (17/4) siang.

Pria yang berlokasi tugas di Karangasem ini secara institusi meminta kepada Bupati Karangasem untuk menetapkan status KLB bagi Karangasem untuk percepatan pergeseran anggaran di APBDes.

“Status KLB lebih jelas dan lebih tegas daripada status darurat dan status keadaan mendesak,” kata Vijay – sapaan akrabnya.

Seperti yang dilakukan di Kabupaten Sragen, Rembang, Klaten, Karanganyar dan lainnya sejak 28 Maret lalu. Padahal saat di tetapkan status KLB, yang positif Covid 19 hanya 1-2 warganya saja.

“Kabupaten Karangasem per Kamis 16 April 2020 sudah ada 4 Positif Corona. Sudah saatnya tegas tetapkan status KLB,” imbuhnya.

Dengan ditetapkan status KLB, semua desa, kecamatan dan semua warga nantinya akan mengharuskan OPD, Camat, Desa dan Warga Desa serta semua pemangku kepentingan bertindak cepat dan disiplin atasi KLB.

Hal ini juga sesuai dengan Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 pasal 1 ayat 1 dan 2 yang jelas mengatur tentang KLB akibat wabah.

“Mohon disampaikan ke Bupati Karangasem. Sangat-sangat urgent tetapkan status KLB. Karena mau beberapa kali pun terbitkan instruksi, jika belum status KLB, maka kurang efektif,” ujarnya.

Tak hanya untuk Karangasem, Ia juga berharap seluruh kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama agar penyebaran virus corona bisa ditekan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/