AMLAPURA – Pascapenetapan tersangka atas kasus korupsi dana bansos bedah rumah yang menyeret nama I Gede Agung Pasrisak Juliawan, jabatan Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu kini diisi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan kursi Perbekel.
I Gede Agung Pasrisak Juliawan saat ini berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh Kejari Karangasem karena terbukti terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp4 miliar itu.
Sementara waktu jabatan Perbekel Desa Tianyar Barat diisi oleh sekretaris Desa (Sekdes) I Gede Arya Getas yang ditunjuk sebagai Plt. Pengisian Plt ini, sampai ada keputusan pengadilan tetap atas kasus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Nengah Mindra mengungkakan, pengangkatan Plt agar tidak terjadi kekosongan jabatan Perbekel. Pihaknya pun, langsung mengangkat sekretaris Desa setempat untuk sementara waktu menjabat sebagai agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. “Sementara diisi Plt, yang menjadi Plt adalah sekdesnya, sehingga tidak terjadi kekosongan,” ujar Mindra.
Mantan Kadis BPKAD Karangasem ini juga mengatakan, pengisian Plt akan dilakukan sampai ada putusan hukum tetap dari Pengadilan. Pengangkatan Plt Perbekel Desa Tianyar sendiri, kata Mindra, terhitung mulai 9 April 2021 lalu. “Sudah dilaksanakan sejak 9 April lalu, Plt sampai ada keputusan hukum tetap terhadap Perbekel APJ,” imbuhnya.
Sementara masa periode Perbekel I Gede APJ, tambah Mindra, berlaku sampai 22 Juni 2022 mendatang. Penghentian secara definif tersebut, pihaknya masih harus menunggu putusan pengadilan. Saat ini, proses hukum masih berlangsung, sehingga pihaknya pun harus menghormati proses tersebut. “Kan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kalau sudah baru kami mengambil sikap,” terang Mindra.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan bedah rumah dari BKK Badung ke Desa Tianyar Barat, menuai masalah. Kejaksaan Negeri Karangasem saat ini sudah menahan lima tersangka, salah satunya Perbekel Desa Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan.