29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:23 AM WIB

Terbukti Edarkan Sabu Setengah Kilo, Diputus 12 Tahun, Terdakwa Bilang

NEGARA – Terdakwa kasus narkoba setengah kilogram Harif Jatmiko alias Arif, 29, pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan hukuman berat kemarin (16/7).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti setengah kilo lebih atau 554,13 netto.

Meski putusan cukup berat, terdakwa Arif langsung menerima putusan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji lebih rendah empat tahun tuntutan jaksa penutut umum dari jaksa Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa tuntutan 16 tahun pidana penjara, terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga diputuskan terdakwa dipidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. “Apakah terdakwa menerima putusan ini?” tanya hakim ketua pada terdakwa.

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum ini sempat terdiam sejenak. Kemudian menjawab bahwa mengakui kesalahan dan menerima putusan tersebut.

Sementara, jaksa penutut umum masih belum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Masih pikir-pikir,” kata jaksa penutut umum.

Penangkapan terdakwa berawal dari kecurigaan polisi yang bertugas di Pelabuhan Gilimanuk yang menemukan paket dengan dibungkus kardus dalam bus Safari Darma Raya pada 21 Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan lima paket kristal bening diduga sabu-sabu. Paket tersebut tujuan perum Jimbaran Denpasar pada seseorang bernama Rary Prayoga.

Polisi yang melakukan pengawasan pengiriman tersebut mendapati terdakwa menerima paket kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, paket dari Magelang Jawa Tengah tersebut milik bosnya yang dipanggil babe dan akan diedarkan dengan cara menempel sesuai dengan perintah Babe.

Setelah terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara, kembali ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di celananya seberat 0,08 gram.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut sisa sebelum ditangkap polisi yang pertama terselip di balik cap merek celana yang dibawa ke dalam Rutan.

Dalam sidang kemarin, jaksa penutut umum dari Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa narkoba Putu Endra Yuliarta dan I Made Antara dengan tuntutan sama 14 tahun pidana penjara.  

Kedua terdakwa ditangkap 22 Februari lalu di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti 73 paket sabu-sabu dengan

 berat total 57,46 gram bruto atau 42,13 gram netto yang sudah dipecah untuk diedarkan masing-masing seberat 0,02 gram netto dengan  total 1,46 gram. Total barang bukti tersisa 40,67 gram netto.

NEGARA – Terdakwa kasus narkoba setengah kilogram Harif Jatmiko alias Arif, 29, pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan hukuman berat kemarin (16/7).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti setengah kilo lebih atau 554,13 netto.

Meski putusan cukup berat, terdakwa Arif langsung menerima putusan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji lebih rendah empat tahun tuntutan jaksa penutut umum dari jaksa Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa tuntutan 16 tahun pidana penjara, terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga diputuskan terdakwa dipidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. “Apakah terdakwa menerima putusan ini?” tanya hakim ketua pada terdakwa.

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum ini sempat terdiam sejenak. Kemudian menjawab bahwa mengakui kesalahan dan menerima putusan tersebut.

Sementara, jaksa penutut umum masih belum memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Masih pikir-pikir,” kata jaksa penutut umum.

Penangkapan terdakwa berawal dari kecurigaan polisi yang bertugas di Pelabuhan Gilimanuk yang menemukan paket dengan dibungkus kardus dalam bus Safari Darma Raya pada 21 Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan lima paket kristal bening diduga sabu-sabu. Paket tersebut tujuan perum Jimbaran Denpasar pada seseorang bernama Rary Prayoga.

Polisi yang melakukan pengawasan pengiriman tersebut mendapati terdakwa menerima paket kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, paket dari Magelang Jawa Tengah tersebut milik bosnya yang dipanggil babe dan akan diedarkan dengan cara menempel sesuai dengan perintah Babe.

Setelah terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara, kembali ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di celananya seberat 0,08 gram.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut sisa sebelum ditangkap polisi yang pertama terselip di balik cap merek celana yang dibawa ke dalam Rutan.

Dalam sidang kemarin, jaksa penutut umum dari Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa narkoba Putu Endra Yuliarta dan I Made Antara dengan tuntutan sama 14 tahun pidana penjara.  

Kedua terdakwa ditangkap 22 Februari lalu di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dengan barang bukti 73 paket sabu-sabu dengan

 berat total 57,46 gram bruto atau 42,13 gram netto yang sudah dipecah untuk diedarkan masing-masing seberat 0,02 gram netto dengan  total 1,46 gram. Total barang bukti tersisa 40,67 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/