29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:21 AM WIB

14 Desa Adat Kompak Razia Masker, Denda 1 Kg Beras Bagi yang Melanggar

SINGARAJA – Kampanye penggunaan masker dan cuci tangan sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang enggan mengenakan masker saat beraktifitas.

Saat dilakukan razia pun, masih ada puluhan orang yang belum mengenakan masker. Hal itu terungkap saat 14 desa adat di Kecamatan Gerokgak melakukan razia masker serentak kemarin.

Razia dilakukan setelah desa adat, mengantongi pengesahan perarem terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Camat Gerokgak Made Juartawan mengatakan, seluruh desa adat sebenarnya sudah menyelesaikan perarem sejak beberapa pekan lalu.

Hanya saja pengesahan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali baru datang sekitar dua pekan lalu.

“Jadi selama dua minggu ini, rekan-rekan di desa adat sudah menggencarkan sosialisasi. Termasuk kami juga melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sebab perarem ini kan tidak hanya berlaku untuk krama adat saja, tapi juga berlaku untuk tamiu,” kata Juartawan saat dihubungi dari Singaraja kemarin.

Dalam perarem itu, masyarakat yang tak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda. Denda yang dijatuhkan yakni 1 kilogram beras atau bila diuangkan sebesar Rp 10ribu.

Tak hanya masyarakat, badan usaha juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan. Bila hal ini diabaikan, maka badan usaha dapat dijatuhi sanksi 25 kilogram beras atau bila diuangkan sebesar Rp 250ribu.

Hanya saja sanksi denda itu tak langsung diterapkan. “Masih ada kesempatan pembinaan. Jadi ada peringatan pertama sampai peringatan ketiga. Denda itu upaya terakhir,” imbuhnya.

Dari hasil razia kemarin, ditemukan puluhan masyarakat yang belum mengenakan masker. Temuan itu bukan hanya di jalan umum. Namun juga di pusat kegiatan masyarakat. Seperti di pasar dan pusat perbelanjaan.

SINGARAJA – Kampanye penggunaan masker dan cuci tangan sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang enggan mengenakan masker saat beraktifitas.

Saat dilakukan razia pun, masih ada puluhan orang yang belum mengenakan masker. Hal itu terungkap saat 14 desa adat di Kecamatan Gerokgak melakukan razia masker serentak kemarin.

Razia dilakukan setelah desa adat, mengantongi pengesahan perarem terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Camat Gerokgak Made Juartawan mengatakan, seluruh desa adat sebenarnya sudah menyelesaikan perarem sejak beberapa pekan lalu.

Hanya saja pengesahan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali baru datang sekitar dua pekan lalu.

“Jadi selama dua minggu ini, rekan-rekan di desa adat sudah menggencarkan sosialisasi. Termasuk kami juga melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sebab perarem ini kan tidak hanya berlaku untuk krama adat saja, tapi juga berlaku untuk tamiu,” kata Juartawan saat dihubungi dari Singaraja kemarin.

Dalam perarem itu, masyarakat yang tak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda. Denda yang dijatuhkan yakni 1 kilogram beras atau bila diuangkan sebesar Rp 10ribu.

Tak hanya masyarakat, badan usaha juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan. Bila hal ini diabaikan, maka badan usaha dapat dijatuhi sanksi 25 kilogram beras atau bila diuangkan sebesar Rp 250ribu.

Hanya saja sanksi denda itu tak langsung diterapkan. “Masih ada kesempatan pembinaan. Jadi ada peringatan pertama sampai peringatan ketiga. Denda itu upaya terakhir,” imbuhnya.

Dari hasil razia kemarin, ditemukan puluhan masyarakat yang belum mengenakan masker. Temuan itu bukan hanya di jalan umum. Namun juga di pusat kegiatan masyarakat. Seperti di pasar dan pusat perbelanjaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/