28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:03 AM WIB

Parah, Polsek Seririt Tetapkan 7 Tersangka, Kelian Dusun Ikut Terlibat

SERIRIT – Polsek Seririt akhirnya resmi menetapkan 7 tersangka illegal logging dari 14 orang yang ditangkap Jumat lalu (13/9) dalam kasus pencurian kayu di wilayah hutan lindung Munduk Topeng, Desa Lokapaksa, Seririt.

Ketujuh tersangka tersebut diantara Ida Bagus Komang Suardika, 35, asal Banjar Kembang Sari, Pangkung Paruk;

Kadek Wijaya alias Kadek Mut, 43, warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Loka Paksa, Seririt; Wayan Darmadi, 52, warga Banjar Lebah, Pangkung Paruk, Seririt;

Putu Karmita alias Leong, 34, asal Banjar Dina Sorga, Lokapaksa; Sudiono, 48, asal Sanggrahan, Desa Ampel Gading, Malang;

Masenan, 46, asal Desa Ngebruk, Sumber Pucung, Malang, dan Yendi Andi D. alias Bos Andi, asal Desa Ngebruk, Sumber Pucung, Malang.

Menarik dari ketujuh pelaku pembalakan liar yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan salah seorang Kelian Dusun Sorga Mekar Desa Lokapaksa yakni Putu Karmita alias Leong.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 7 tersangka dari 14 orang yang ditangkap dalam kasus pembalakan liar.

Barang bukti dari pembalakan liar yang diamankan di antaranya 2 buah gergaji mesin pemotong, 15 kayu sonokeling yang dalam kondisi sudah terpotong,

mobil pikcup bernopol DK 9610 BD dan truk N 8430 UH yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu keluar dari tengah hutan.

“Rencana kayu yang ditebang ditengah hutan lindung menjadi kawasan larangan untuk dilakukan pembalakan akan dibawa ke luar Bali ke pulau Jawa,” terang Kapolsek Seririt Kompol Uder kemarin.

Disinggung soal keterlibatan kelian dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa Putu Karmita alias Leong sehingga ditetap sebagai tersangka, Kompol Uder membenarkan.

“Kelian dusun juga menerima fee dari hasil penjualan kayu tersebut,” pungkasnya.

 

SERIRIT – Polsek Seririt akhirnya resmi menetapkan 7 tersangka illegal logging dari 14 orang yang ditangkap Jumat lalu (13/9) dalam kasus pencurian kayu di wilayah hutan lindung Munduk Topeng, Desa Lokapaksa, Seririt.

Ketujuh tersangka tersebut diantara Ida Bagus Komang Suardika, 35, asal Banjar Kembang Sari, Pangkung Paruk;

Kadek Wijaya alias Kadek Mut, 43, warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Loka Paksa, Seririt; Wayan Darmadi, 52, warga Banjar Lebah, Pangkung Paruk, Seririt;

Putu Karmita alias Leong, 34, asal Banjar Dina Sorga, Lokapaksa; Sudiono, 48, asal Sanggrahan, Desa Ampel Gading, Malang;

Masenan, 46, asal Desa Ngebruk, Sumber Pucung, Malang, dan Yendi Andi D. alias Bos Andi, asal Desa Ngebruk, Sumber Pucung, Malang.

Menarik dari ketujuh pelaku pembalakan liar yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan salah seorang Kelian Dusun Sorga Mekar Desa Lokapaksa yakni Putu Karmita alias Leong.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 7 tersangka dari 14 orang yang ditangkap dalam kasus pembalakan liar.

Barang bukti dari pembalakan liar yang diamankan di antaranya 2 buah gergaji mesin pemotong, 15 kayu sonokeling yang dalam kondisi sudah terpotong,

mobil pikcup bernopol DK 9610 BD dan truk N 8430 UH yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu keluar dari tengah hutan.

“Rencana kayu yang ditebang ditengah hutan lindung menjadi kawasan larangan untuk dilakukan pembalakan akan dibawa ke luar Bali ke pulau Jawa,” terang Kapolsek Seririt Kompol Uder kemarin.

Disinggung soal keterlibatan kelian dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa Putu Karmita alias Leong sehingga ditetap sebagai tersangka, Kompol Uder membenarkan.

“Kelian dusun juga menerima fee dari hasil penjualan kayu tersebut,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/