28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:37 AM WIB

SAH, Pungli Galian C, Diperiksa 18 Jam, Perbekel Gadungan Resmi TSK

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan akhirya menetapkan Perbekel Gadungan, Selemadeg Timur I Wayan Muliartana sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) galian C.

Perbekel Gadungan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara 12 Oktober lalu.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Perbekel Gadungan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

Muliartana jadi tersangka setelah penyidik memeriksa kurang lebih 18 jam. Berdasar informasi sumber, total nilai pungutan liar sebesar Rp 13,5 juta terhitung dari bulan Januari hingga April 2018.

Kasus ini sendiri mencuat ketika pengusaha truk pengangkut galian C dikumpulkan tersangka dan diminta membayar retribusi sebesar Rp 50 ribu.

Tapi, pungutan itu itu ditolak para pengusaha. Saat ditolak, tersangka balik mengancam tidak memberi izin mengambil tanah galian C di Desa Galian.

Akhirnya pengusaha truk pengangkut C galian sepakat dikenakan retribusi asal besarannya direvisi menjadi Rp 30 ribu.

Setelah menemukan titik temu, uang masuk retribusi galian C kemudian dibuatkan rekening di Koperasi Sari Gadungan dengan nama masing-masing pengusaha galian C.

Namun, uang yang ada di koperasi malah digunakan oleh Perbekel Gadungan untuk kepentingan diri sendiri.

Nilai uang yang masuk di koperasi sebesar Rp 13,5 juta.  Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya yang dikonfirmasi

membenarkan penetapan Perbekel Gadungan sebagai tersangka terkait pungutan liat tanah galian C di Desa Gadungan.

“Yang bersangkutan terus kami periksa dan melakukan pengembangan kasus ini. Kami belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Karena masih pemeriksaan,” paparnya.

 

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan akhirya menetapkan Perbekel Gadungan, Selemadeg Timur I Wayan Muliartana sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) galian C.

Perbekel Gadungan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara 12 Oktober lalu.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Perbekel Gadungan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kemarin.

Muliartana jadi tersangka setelah penyidik memeriksa kurang lebih 18 jam. Berdasar informasi sumber, total nilai pungutan liar sebesar Rp 13,5 juta terhitung dari bulan Januari hingga April 2018.

Kasus ini sendiri mencuat ketika pengusaha truk pengangkut galian C dikumpulkan tersangka dan diminta membayar retribusi sebesar Rp 50 ribu.

Tapi, pungutan itu itu ditolak para pengusaha. Saat ditolak, tersangka balik mengancam tidak memberi izin mengambil tanah galian C di Desa Galian.

Akhirnya pengusaha truk pengangkut C galian sepakat dikenakan retribusi asal besarannya direvisi menjadi Rp 30 ribu.

Setelah menemukan titik temu, uang masuk retribusi galian C kemudian dibuatkan rekening di Koperasi Sari Gadungan dengan nama masing-masing pengusaha galian C.

Namun, uang yang ada di koperasi malah digunakan oleh Perbekel Gadungan untuk kepentingan diri sendiri.

Nilai uang yang masuk di koperasi sebesar Rp 13,5 juta.  Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya yang dikonfirmasi

membenarkan penetapan Perbekel Gadungan sebagai tersangka terkait pungutan liat tanah galian C di Desa Gadungan.

“Yang bersangkutan terus kami periksa dan melakukan pengembangan kasus ini. Kami belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Karena masih pemeriksaan,” paparnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/