27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:37 AM WIB

Pengedar Ribuan Pil Koplo Area Tabanan Diringkus, Fakta Baru Terungkap

TABANAN –  Aparat Polsek Kediri berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Saputra, 26, asal Jember di rumah kosnya di Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (2/12) lalu.

Pria asal Dusun Kerajan, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember ini diringkus setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Dextro dan Trihexyphenidyl yang berjumlah ribuan.

Penangkapan Agus bermula dari informasi salah seorang masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli pil koplo di kos pelaku.

Berdasar informasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pendalaman untuk memastikan adanya praktik jual beli pil penenang tersebut.

Setelah cukup bukti, aparat kepolisian didampingi Bhabinkamtibmas Desa Buwit, langsung melakukan penggerebekan di kos pelaku.

Hasilnya, polisi mendapati ribuan pil koplo dengan rincian Dextro berwarna kuning sebanyak 1.789 butir, dan Trihexyphenidyl berwarna putih dengan logo Y sebanyak 5.182 butir.

“Setelah terbukti, pelaku dibawa ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budhiarta, Selasa (3/12) kemarin.

Saat digerebek oleh aparat kepolisian, pelaku saat itu bersama istri beserta anaknya yang masih balita. Ribuan pil tersebut ditemukan di bawah rak TV dalam kondisi sudah dikemas klip. 

Polisi kembali menemukan pil koplo yang disimpan dalam plastik popok bayi terdiri dari kima plastik pil putih dan satu plastik pil kuning yang isinya 1.000 butir per plastik.

“Pelaku sendiri mengaku sudah satu tahun ngekos disana tapi sempat pulang ke Jawa dan dua hari yang lalu baru kembali ke Bali,” kata Budhiarta.

Dari hasil interogasi awal, kata Budhiarta, pelaku menjual obat-obatan tersebut kepada beberapa teman-temannya.

Atas perbuatan kepemilikan obat tanpa izin tersebut, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 197 dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Jadi pelaku diduga melakukan pekerjaan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar atau setidaknya tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tandasnya.

Sekadar diketahui, peredaran dua pil tersebut resmi dicabut sejak tahun 2015, mengingat obat ini kerap disalahgunakan, khususnya kalangan remaja.

Obat-obatan itu bekerja pada sistem susunan saraf pusat sehingga berdampak sedikit nge-fly, ketika dikonsumsi secara berlebihan.

Dextro sendiri merupakan obat batuk kering, sedangkan Trihexyphenidyl merupakan obat untuk gejala penyakit parkinson, obat ini membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih. 

TABANAN –  Aparat Polsek Kediri berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Saputra, 26, asal Jember di rumah kosnya di Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (2/12) lalu.

Pria asal Dusun Kerajan, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember ini diringkus setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Dextro dan Trihexyphenidyl yang berjumlah ribuan.

Penangkapan Agus bermula dari informasi salah seorang masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli pil koplo di kos pelaku.

Berdasar informasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pendalaman untuk memastikan adanya praktik jual beli pil penenang tersebut.

Setelah cukup bukti, aparat kepolisian didampingi Bhabinkamtibmas Desa Buwit, langsung melakukan penggerebekan di kos pelaku.

Hasilnya, polisi mendapati ribuan pil koplo dengan rincian Dextro berwarna kuning sebanyak 1.789 butir, dan Trihexyphenidyl berwarna putih dengan logo Y sebanyak 5.182 butir.

“Setelah terbukti, pelaku dibawa ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budhiarta, Selasa (3/12) kemarin.

Saat digerebek oleh aparat kepolisian, pelaku saat itu bersama istri beserta anaknya yang masih balita. Ribuan pil tersebut ditemukan di bawah rak TV dalam kondisi sudah dikemas klip. 

Polisi kembali menemukan pil koplo yang disimpan dalam plastik popok bayi terdiri dari kima plastik pil putih dan satu plastik pil kuning yang isinya 1.000 butir per plastik.

“Pelaku sendiri mengaku sudah satu tahun ngekos disana tapi sempat pulang ke Jawa dan dua hari yang lalu baru kembali ke Bali,” kata Budhiarta.

Dari hasil interogasi awal, kata Budhiarta, pelaku menjual obat-obatan tersebut kepada beberapa teman-temannya.

Atas perbuatan kepemilikan obat tanpa izin tersebut, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 197 dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Jadi pelaku diduga melakukan pekerjaan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar atau setidaknya tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tandasnya.

Sekadar diketahui, peredaran dua pil tersebut resmi dicabut sejak tahun 2015, mengingat obat ini kerap disalahgunakan, khususnya kalangan remaja.

Obat-obatan itu bekerja pada sistem susunan saraf pusat sehingga berdampak sedikit nge-fly, ketika dikonsumsi secara berlebihan.

Dextro sendiri merupakan obat batuk kering, sedangkan Trihexyphenidyl merupakan obat untuk gejala penyakit parkinson, obat ini membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/