SINGARAJA – Pengulu Desa Pakraman Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengatakan, seluruh proses perjanjian sewa menyewa terhadap tanah Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan, telah dilakukan secara transparan.
Ia pun menyebut tuduhan yang dialamatkan oleh Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan, tak sesuai keputusan.
Saat dihubungi kemarin (16/12), Warkadea mengaku sudah mengetahui bahwa Kompada Kubutambahan mendatangi DPRD Buleleng.
Menurut Warkadea, merujuk awig-awig Desa Adat Kubutambahan, tidak ada yang disebut paruman agung. Ia menyebut awig desa adat hanya menyebut paruman desa dan paruman prajuru.
“Nah, paruman enam bulanan ini jarang dilaksanakan. Itu hanya kalau ada keperluan, atau ada sesuatu hal mendesak yang harus diputuskan,” jelasnya.
Menurutnya paruman prajuru sudah digelar sebanyak dua kali pada tahun ini. Masing-masing pada Februari dan Maret 2020. Hanya saja karena terjadi pandemi covid-19, hingga kini paruman prajuru belum digelar lagi.
“Saat paruman bulan Februari dengan desa linggih, disepakati memberikan kuasa kepada Pak Gubernur untuk menjadi mediator masalah lahan.
Kemudian bulan Maret juga kita laksanakan paruman dengan seluruh komponen masyarakat. Putusannya untuk menyerahkan pemanfaatan lahan tanah duwen pura berupa fotokopy SHM milik tanah duwen pura desa,” tegasnya.
Terkait masalah sewa menyewa lahan duwen pura yang melibatkan pihak ketiga, Warkadea menyebut sleuruh proses telah dijalankan secara transparan.
Menurutnya, dana hasil sewa lahan dari pihak ketiga, telah diserahkan pada patengen (bendahara) desa adat Kubutambahan. Menurutnya patengen yang lebih paham soal pemanfaatan dana.
“Kalau menyangkut keuangan kan petengen yang tahu, kok malah menanyakan saya, kan uangnya masuk ke petengen uangnya.
Sudah berjalan sekian tahun, uangnya sudah pakai piodalan, rehab, kan sudah berjalan. Saya sangat sesalkan cara seperti ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan, mendatangi DPRD Buleleng pada Selasa (15/12) lalu.
Saat itu Kompada meminta agar DPRD Buleleng dapat memfasilitasi penyelenggaraan paruman agung di Desa Adat Kubutambahan.
Salah satu agenda yang akan dibahas ialah memperjelas masalah sewa menyewa lahan tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan, yang kini disewakan pada pihak ketiga.