NEGARA – Reklame neon box yang diprotes warga karena memuat gambar yang dinilai tidak pantas, yakni dua wanita hanya mengenakan bikini.
Ternyata meski sudah ada izin pemasangan, melanggar ketentuan tidak menggunakan gambar yang diajukan dalam izin yang diajukan.
Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi memastikan, selain mendapat protes dari warga, baliho yang dipasang tidak sesuai dengan izin yang ada.
Dalam permohonan izin, pihak hotel akan memasang gambar kolam renang, namun kenyataannya justru memasang gambar dua orang berbikini.
“Gambar itu dinilai tidak pantas oleh warga karena berada dekat pemukiman,” jelasnya. Hingga Sabtu kemarin reklame tersebut masih ada di kantor Satpol PP Jembrana.
Pihak pemasang reklame sudah dipanggil untuk klarifikasi mengenai gambar tersebut. Pihaknya tidak akan melarang pemasangan reklame lagi, jika sesuai dengan ketentuan dan menggunakan gambar yang tidak mendapat protes dari warga.
Diberitakan sebelumnya, sebuah reklame neon box milik salah satu hotel di Negara mengundang protes warga sesaat setelah dipasang di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Banyubiru Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Warga menilai neon box berukuran besar tersebut berisi konten dua wanita hanya mengenakan bikini dinilai tidak pantas dipasang di tempat umum.
Meski berizin resmi, Satpol PP Jembrana terpaksa menurunkan reklame tersebut.