NEGARA – Setelah sehari teronggok di pantai, bangkai paus sperma yang terdampar sejak Sabtu (16/3) lalu di pantai Yeh Leh, Desa Pengeragoan, Pekutatan, kemarin akhirnya dikubur.
Penguburan bangkai paus yang dilindungi undang-undang itu dilakukan dengan menggunakan alat berat lantaran sangat berat.
Bangkai ikan paus sperma itu dikubur karena untuk dilakukan pembakaran tidak mungkin mengingat bobotnya sangat besar yakni sekitar dua ton.
Selain itu, bangkai paus yang usianya diperkirakan lebih dari 20 tahun itu sudah membusuk. Setelah diidentifikasi oleh tim reaksi cepat
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, bangkai paus yang beberepa bagian tubuhnya sudah hilang karena dipotong-potong itu kemudian dikubur di lubang besar menggunakan eskavator.
“Untuk menangani ikan paus yang mati dan terdampar bisa ditenggelamkan, dibakar atau dikubur tergantung kondisi dan lokasi. Untuk yang ini kita pilih dikubur,” ujar Koordinator Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar Lalu Adrajatun.
Menurut Lalu Adrajatun, dari hasil identifikasi, ikan paus itu diduga jenis paus sperma atau kepala kotak. Banyak bagian tubuhnya yang hilang atau dipotong-potong.
Namun, tidak diketahui pasti apakah bagian tubuh ikan paus itu seperti bagian mulut, ekor, tulang rusuk dan siripnya tersebut dipotong di laut atau setelah terdampar.
“Ikan paus jenis itu habitatnya di sekitar perairan Selat Bali dan dilindungi Undang-undang dalam kondisi hidup atau mati,” ungkapnya didampingi Albertus Septiyono, Satwas PSDKP Jembrana.
Dari data yang ada seminggu ini sudah dua bangkai Paus yang terdampar di pantai Bali. Pertama di Pantai Rangkan, Desa Ketewel, Gianyar yakni ikan paus namun jenis Pilot dan kedua di Pantai Yeh Leh ini.
Semua jenis Paus memang dilindungi Undang-undang hidup atau mati yang artinya mengambil bagian tubuh ikan paus itu setelah mati juga tidak diperbolehkan “Ini perlu kita sosialisasikan ke masyarakat pesisir,” pungkasnya