29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:18 AM WIB

Sawo Dawan Terdaftar Jadi Varietas Lokal di Kementerian Pertanian

SEMARAPURA – Sawo Dawan atau yang lebih dikenal dengan Saba Dawan, akhirnya terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian RI.

Melalui Tanda Daftar Varietas Tanaman yang ditandatangani Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Erizal Jamal, Sawo Dawan telah terdaftar sebagai tanaman buah varietas lokal dan menjadi milik masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan begitu Sawo Dawan adalah satu-satunya tanaman buah khas Klungkung yang terdaftar.

Sekretaris Dinas Pertanian Klungkung Ni Ketut Suartini mengungkapkan, ada banyak jenis tanaman buah khas Klungkung yang diusulkan

untuk didaftarkan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI sebagai tanaman buah varietas lokal.

Adapun saat ini hanya Sawo Dawan yang terdaftar. “Banyak proses yang harus dilalui agar tanaman buah dengan varietas lokal ini diakui dan terdaftar di

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementrian Pertanian. Salah satunya adalah data dukung, seperti buah, bunga dan lainnya,” ujarnya.

Perwakilan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali I Gusti Komang Dana Arsana menjelaskan, pendaftaran tanaman buah varietas lokal ini

bertujuan untuk melindungi tanaman buah khas suatu daerah agar jangan sampai diakui oleh daerah atau negara lain di kemudian hari.

Adapun tanaman buah Saba Dawan adalah tanaman khas Klungkung yang memiliki rasa manis dan rasa yang khas sehingga memang tepat untuk didaftarkan dan terdaftar.

“Pendaftaran ini dilakukan untuk melindungi agar jangan sampai buah dengan varietas lokal diakui negara lain,” ujar Dana Arsana.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersyukur karena salah satu tanaman buah Kabupaten Klungkung telah terdaftar dalam daftar tanaman buah varietas tanaman di Kementerian Pertanian.

Bupati berharap setelah adanya bukti daftar ini ada tindak lanjut, seperti teknologi pengembangan Sawo Dawan atau berupa pembibitan agar tanaman Sawa Dawan berbuah sepanjang tahun.

Selain itu, Bupati juga berencana akan mendaftarkan satu buah lainnya khas Nusa Penida yakni Mangga Nusa Penida.

“Buah ini unik karena memiliki rasa yang beraneka rasa. Yang terpenting ada tindak lanjutnya dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, karena beberapa buah lokal kita harus diangkat kearifan lokalnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, tanaman buah Saba Dawan banyak ditanam warga di pekarangan rumah dan pinggir jalan, khususnya di wilayah Desa Dawan Klod, Dawan Kaler dan Desa Besan, Kecamatan Dawan.

Tanaman yang sudah ada sejak jaman kerajaan ini memiliki rasa yang manis dan khas. 

SEMARAPURA – Sawo Dawan atau yang lebih dikenal dengan Saba Dawan, akhirnya terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian RI.

Melalui Tanda Daftar Varietas Tanaman yang ditandatangani Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Erizal Jamal, Sawo Dawan telah terdaftar sebagai tanaman buah varietas lokal dan menjadi milik masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan begitu Sawo Dawan adalah satu-satunya tanaman buah khas Klungkung yang terdaftar.

Sekretaris Dinas Pertanian Klungkung Ni Ketut Suartini mengungkapkan, ada banyak jenis tanaman buah khas Klungkung yang diusulkan

untuk didaftarkan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI sebagai tanaman buah varietas lokal.

Adapun saat ini hanya Sawo Dawan yang terdaftar. “Banyak proses yang harus dilalui agar tanaman buah dengan varietas lokal ini diakui dan terdaftar di

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementrian Pertanian. Salah satunya adalah data dukung, seperti buah, bunga dan lainnya,” ujarnya.

Perwakilan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali I Gusti Komang Dana Arsana menjelaskan, pendaftaran tanaman buah varietas lokal ini

bertujuan untuk melindungi tanaman buah khas suatu daerah agar jangan sampai diakui oleh daerah atau negara lain di kemudian hari.

Adapun tanaman buah Saba Dawan adalah tanaman khas Klungkung yang memiliki rasa manis dan rasa yang khas sehingga memang tepat untuk didaftarkan dan terdaftar.

“Pendaftaran ini dilakukan untuk melindungi agar jangan sampai buah dengan varietas lokal diakui negara lain,” ujar Dana Arsana.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersyukur karena salah satu tanaman buah Kabupaten Klungkung telah terdaftar dalam daftar tanaman buah varietas tanaman di Kementerian Pertanian.

Bupati berharap setelah adanya bukti daftar ini ada tindak lanjut, seperti teknologi pengembangan Sawo Dawan atau berupa pembibitan agar tanaman Sawa Dawan berbuah sepanjang tahun.

Selain itu, Bupati juga berencana akan mendaftarkan satu buah lainnya khas Nusa Penida yakni Mangga Nusa Penida.

“Buah ini unik karena memiliki rasa yang beraneka rasa. Yang terpenting ada tindak lanjutnya dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, karena beberapa buah lokal kita harus diangkat kearifan lokalnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, tanaman buah Saba Dawan banyak ditanam warga di pekarangan rumah dan pinggir jalan, khususnya di wilayah Desa Dawan Klod, Dawan Kaler dan Desa Besan, Kecamatan Dawan.

Tanaman yang sudah ada sejak jaman kerajaan ini memiliki rasa yang manis dan khas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/