30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 18:29 PM WIB

Usia 6 Tahun Sudah Bisa Masuk SD, Daya Tampung SMP Masih Jadi PR

SINGARAJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng melakukan finalisasi terhadap draft petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Draft tersebut kemarin dibawa ke dewan dan dipaparkan di hadapan Komisi IV DPRD Buleleng. Pedoman PPDB itu disampaikan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng kemarin.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gde Wisnaya Wisna bersama anggota Nyoman Gede Wandira Adi dan Made Mangku Ariawan.

Sementara dari Disdikpora hadir Kepala Disdikpora Buleleng Gde Dharmaja, Sekretaris Dinas Made Astika, para kepala bidang, kepala SMP di Kecamatan Buleleng serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Dalam pertemuan tersebut Disdikpora Buleleng menyatakan masih menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan siswa tahun ini.

Sistem itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Khusus untuk tingkat sekolah dasar, sekolah wajib menerima calon siswa yang sudah memenuhi usia sekolah.

Persyaratannya pun sederhana. Calon siswa sudah berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli 2019.

Bahkan calon siswa yang berusia 5,5 tahun juga dapat diterima. Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari daya tampung sekolah hingga rekomendasi psikolog.

“Kalau daya tampung masih memungkinkan, usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima. Tapi itu harus yang memiliki potensi kecerdasan dan kesiapan psikis,

yang dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” kata Kepala Disdikpora Buleleng Gde Dharmaja.

Sementara untuk PPDB di tingkat SMP, Dharmaja menegaskan zonasi tetap menjadi acuan utama.

Hanya saja sistem zonasi tahun ini tidak menggunakan acuan jarak rumah siswa dengan sekolah. Melainkan mengacu pada jarak SD dengan SMP.

“Kami sudah lakukan pemetaan. Misalnya lulusan dari SD 1, 2, dan 5 Banyuasri, itu pasti masuk di SMPN 2 Singaraja.

Pertimbangannya jarak SD itu dekat dengan SMP 2. Begitu juga dengan sekolah lain. Kami sudah lakukan pemetaan itu,” ujarnya.

Dari hitung-hitungan Disdikpora Buleleng, ada 11.648 orang siswa yang lulus SD tahun ini. Sementara daya tampung SMP negeri di Buleleng hanya 10.316 kursi.

Dengan mempertimbangkan jumlah kursi yang ada di SMP swasta, diperkirakan ada 650 orang anak yang belum tertampung.

“Ini masih kami kaji solusinya. Mungkin satu ruang bisa ditambah dari 32 siswa, jadi 34 atau 36 siswa. Kalau memang membeludak sekali, membangun sekolah baru akan kami pertimbangkan,” tegasnya. 

SINGARAJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng melakukan finalisasi terhadap draft petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Draft tersebut kemarin dibawa ke dewan dan dipaparkan di hadapan Komisi IV DPRD Buleleng. Pedoman PPDB itu disampaikan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng kemarin.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gde Wisnaya Wisna bersama anggota Nyoman Gede Wandira Adi dan Made Mangku Ariawan.

Sementara dari Disdikpora hadir Kepala Disdikpora Buleleng Gde Dharmaja, Sekretaris Dinas Made Astika, para kepala bidang, kepala SMP di Kecamatan Buleleng serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Dalam pertemuan tersebut Disdikpora Buleleng menyatakan masih menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan siswa tahun ini.

Sistem itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Khusus untuk tingkat sekolah dasar, sekolah wajib menerima calon siswa yang sudah memenuhi usia sekolah.

Persyaratannya pun sederhana. Calon siswa sudah berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli 2019.

Bahkan calon siswa yang berusia 5,5 tahun juga dapat diterima. Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari daya tampung sekolah hingga rekomendasi psikolog.

“Kalau daya tampung masih memungkinkan, usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima. Tapi itu harus yang memiliki potensi kecerdasan dan kesiapan psikis,

yang dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” kata Kepala Disdikpora Buleleng Gde Dharmaja.

Sementara untuk PPDB di tingkat SMP, Dharmaja menegaskan zonasi tetap menjadi acuan utama.

Hanya saja sistem zonasi tahun ini tidak menggunakan acuan jarak rumah siswa dengan sekolah. Melainkan mengacu pada jarak SD dengan SMP.

“Kami sudah lakukan pemetaan. Misalnya lulusan dari SD 1, 2, dan 5 Banyuasri, itu pasti masuk di SMPN 2 Singaraja.

Pertimbangannya jarak SD itu dekat dengan SMP 2. Begitu juga dengan sekolah lain. Kami sudah lakukan pemetaan itu,” ujarnya.

Dari hitung-hitungan Disdikpora Buleleng, ada 11.648 orang siswa yang lulus SD tahun ini. Sementara daya tampung SMP negeri di Buleleng hanya 10.316 kursi.

Dengan mempertimbangkan jumlah kursi yang ada di SMP swasta, diperkirakan ada 650 orang anak yang belum tertampung.

“Ini masih kami kaji solusinya. Mungkin satu ruang bisa ditambah dari 32 siswa, jadi 34 atau 36 siswa. Kalau memang membeludak sekali, membangun sekolah baru akan kami pertimbangkan,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/