27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:55 AM WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Denpasar Diperketat Mulai Tanggal Ini

DENPASAR – Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19 mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari pelaku pejalanan lintas daerah khususnya dari arus balik Lebaran tahun 2021, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi, pada Senin (17/5) di Kantor Dishub Kota Denpasar.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan dan dihadiri  Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali – Provinsi NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan OPD terkait.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar dan mulai Selasa (18/5) Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung serta Polres Badung Kodim 1611 Badung Kemenhub  BPTD Wilayah XII Prov. Bali – Prov. NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi

 

“Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar Satgas Covid 19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personel di Pos Terminal Mengwi dengan berkordinasi dengan pihak Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Kota Denpasar,” ujar Sriawan

 

Lebih lanjut Sriawan mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi ber-plat luar atau kendaraan yang diduga mudik.

 

“Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan Surat Keterangan Rapid test antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan swab Antigen di tempat serta jika diketahui reaktif Covid-19 maka akan dikordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Sriawan

 

Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan.

DENPASAR – Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19 mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari pelaku pejalanan lintas daerah khususnya dari arus balik Lebaran tahun 2021, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi, pada Senin (17/5) di Kantor Dishub Kota Denpasar.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan dan dihadiri  Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali – Provinsi NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan OPD terkait.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar dan mulai Selasa (18/5) Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung serta Polres Badung Kodim 1611 Badung Kemenhub  BPTD Wilayah XII Prov. Bali – Prov. NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi

 

“Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar Satgas Covid 19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personel di Pos Terminal Mengwi dengan berkordinasi dengan pihak Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Kota Denpasar,” ujar Sriawan

 

Lebih lanjut Sriawan mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi ber-plat luar atau kendaraan yang diduga mudik.

 

“Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan Surat Keterangan Rapid test antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan swab Antigen di tempat serta jika diketahui reaktif Covid-19 maka akan dikordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Sriawan

 

Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/