28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:44 AM WIB

Sunat BLT Korban Corona, Oknum Klian Banjar di Jembrana Diadili Warga

NEGARA – Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa untuk warga terdampak Covid-19 disunat oknum kepala kewilayahan.

Karena itu, oknum kepala banjar tersebut “diadili” warga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum tersebut mengakui sudah memotong bantuan pada masyarakat. Oknum tersebut berdalih pemotongan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan diberikan pada warga lain yang tidak mendapat bantuan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemotongan bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut terjadi di Banjar Sombang, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Setiap warga yang terdaftar sebagai penerima BLTD mendapat uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Namun jumlah yang diterima warga dalam bentuk sembako dengan nilai kurang dari bantuan yang semestinya diterima.

Karena warga penerima bantuan tersebut merasa diragukan, akhirnya warga penerima bantuan mengadu ke desa.

Selasa (16/6) malam, akhirnya Klian Banjar Sombang, I Putu Suartika dipanggil dan dipertemukan dengan warga penerima BLTD, Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, serta Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Tukadaya.

Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama saat dikonfirmasi membenarkan masalah penyaluran BLTD tersebut.

Namun perbekel menyebut bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut bukan pemotongan, tetapi inisiatif dari klian banjar agar bantuan merata pada semua warga.

“Awalnya ada riak-riak dari warga yang tidak dapat bantuan. Hasil musyawarah banjar, bantuan dikelola prajuru banjar dijadikan sembako untuk dibagi rata pada seluruh warga,” ungkap Budi Utama.

Bantuan yang diberikan semestinya sebesar Rp 600 ribu setiap warga penerima dan sudah diberikan dua kali pada warga yang menerima sebanyak 38 orang.

Dari total bantuan tersebut setelah dibelikan sembako dibagikan pada 182 orang warga Banjar Sombang nilainya Rp 140 ribu per paket sembako.

Dengan pembelian sembako dari nilai total BLTD tersebut seluruh warga Banjar Sombang menerima bantuan paket sembako. “Dari seluruh total warga Sombang, hanya klian yang tidak dapat paket sembako,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah pemotongan bantuan tersebut sudah selesai. Klian Banjar sudah mengakui perbuatannya dan secara aturan salah.

Karena itu, klian banjar mengembalikan uang sebesar Rp 38 juta, sesuai dengan nilai uang yang dipotong dari total BLTD yang semestinya diterima warga.

“Warga yang sudah terlanjur menerima bantuan paket sembako, diserahkan pada masyarakat. Kalau mau mengembalikan tidak apa, kalau tidak mau mengembalikan klian banjar sudah mengikhlaskan,” ungkapnya.

Pengembalian uang diserahkan langsung di hadapan perbekel, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penerima bantuan BLTD yang

hadir juga menerima bantuan kekurangan uang yang semestinya diterima. “Masalah ini sudah clear, uang sudah dikembalikan,” tutupnya. 

NEGARA – Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa untuk warga terdampak Covid-19 disunat oknum kepala kewilayahan.

Karena itu, oknum kepala banjar tersebut “diadili” warga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum tersebut mengakui sudah memotong bantuan pada masyarakat. Oknum tersebut berdalih pemotongan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan diberikan pada warga lain yang tidak mendapat bantuan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemotongan bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut terjadi di Banjar Sombang, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Setiap warga yang terdaftar sebagai penerima BLTD mendapat uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Namun jumlah yang diterima warga dalam bentuk sembako dengan nilai kurang dari bantuan yang semestinya diterima.

Karena warga penerima bantuan tersebut merasa diragukan, akhirnya warga penerima bantuan mengadu ke desa.

Selasa (16/6) malam, akhirnya Klian Banjar Sombang, I Putu Suartika dipanggil dan dipertemukan dengan warga penerima BLTD, Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, serta Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Tukadaya.

Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama saat dikonfirmasi membenarkan masalah penyaluran BLTD tersebut.

Namun perbekel menyebut bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut bukan pemotongan, tetapi inisiatif dari klian banjar agar bantuan merata pada semua warga.

“Awalnya ada riak-riak dari warga yang tidak dapat bantuan. Hasil musyawarah banjar, bantuan dikelola prajuru banjar dijadikan sembako untuk dibagi rata pada seluruh warga,” ungkap Budi Utama.

Bantuan yang diberikan semestinya sebesar Rp 600 ribu setiap warga penerima dan sudah diberikan dua kali pada warga yang menerima sebanyak 38 orang.

Dari total bantuan tersebut setelah dibelikan sembako dibagikan pada 182 orang warga Banjar Sombang nilainya Rp 140 ribu per paket sembako.

Dengan pembelian sembako dari nilai total BLTD tersebut seluruh warga Banjar Sombang menerima bantuan paket sembako. “Dari seluruh total warga Sombang, hanya klian yang tidak dapat paket sembako,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah pemotongan bantuan tersebut sudah selesai. Klian Banjar sudah mengakui perbuatannya dan secara aturan salah.

Karena itu, klian banjar mengembalikan uang sebesar Rp 38 juta, sesuai dengan nilai uang yang dipotong dari total BLTD yang semestinya diterima warga.

“Warga yang sudah terlanjur menerima bantuan paket sembako, diserahkan pada masyarakat. Kalau mau mengembalikan tidak apa, kalau tidak mau mengembalikan klian banjar sudah mengikhlaskan,” ungkapnya.

Pengembalian uang diserahkan langsung di hadapan perbekel, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penerima bantuan BLTD yang

hadir juga menerima bantuan kekurangan uang yang semestinya diterima. “Masalah ini sudah clear, uang sudah dikembalikan,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/