28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:14 PM WIB

WN Nigeria Pemegang KTP Bebas, Imigrasi: Paspornya Masih Kami Tahan

SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP palsu, Charles George Albert, 35, dibebaskan dari jeruji tahanan di Lapas Singaraja.

Charles dibebaskan demi hukum, lantaran masa penahanan yang diajukan oleh penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja sudah habis.

Charles sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya ia memberikan data yang tidak sah

atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI atau Paspor, Red).

Ia akhirnya dijerat pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengaku bahwa masa penahanan tersangka Charles sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.

Sehingga ia harus dibebaskan lebih dulu. “Tapi, bukan berarti proses pidana ini selesai. Tetap berjalan. Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap) di kejaksaan.

Sekarang tinggal melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sesuai jadwal dari kejaksaan, minggu depan sudah tahap dua,” kata Thomas.

Nantinya saat melakukan pelimpahan tahap dua, pihak imigrasi akan memanggil tersangka Charles.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum tersangka.

Sejauh ini pihak imigrasi tak khawatir tersangka melarikan diri, lantaran paspor sudah ditahan oleh imigrasi.

“Paspornya sudah kami tahan. Pengacara juga sudah memberikan jaminan dan menyatakan tersangka kooperatif,” tegas Aries.

Sekadar mengingatkan, WNA asal Nigeria Charles George Albert dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Saat itu ia mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.

Saat melakukan proses wawancara, pihak imigrasi sudah curiga karena foto yang ada di KTP dengan sosok yang mengajukan paspor tidak mirip.

Saat ditanya pun, ia tak pernah menjawab lantaran mengaku tuli-bisu. Setelah melakukan pendalaman, ternyata ia diketahui sebagai warga negara Nigeria dan memegang paspor Nigeria.

Ia masuk ke Indonesia via Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017 dan masa berlaku visanya telah habis pada September 2017.

Selain menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, Charles George Albert juga menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Polres Buleleng.

Khusus kasus di kepolisian, saat ini masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polres Buleleng. 

SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP palsu, Charles George Albert, 35, dibebaskan dari jeruji tahanan di Lapas Singaraja.

Charles dibebaskan demi hukum, lantaran masa penahanan yang diajukan oleh penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja sudah habis.

Charles sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya ia memberikan data yang tidak sah

atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI atau Paspor, Red).

Ia akhirnya dijerat pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar mengaku bahwa masa penahanan tersangka Charles sudah habis dan tidak diperpanjang lagi.

Sehingga ia harus dibebaskan lebih dulu. “Tapi, bukan berarti proses pidana ini selesai. Tetap berjalan. Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap) di kejaksaan.

Sekarang tinggal melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sesuai jadwal dari kejaksaan, minggu depan sudah tahap dua,” kata Thomas.

Nantinya saat melakukan pelimpahan tahap dua, pihak imigrasi akan memanggil tersangka Charles.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum tersangka.

Sejauh ini pihak imigrasi tak khawatir tersangka melarikan diri, lantaran paspor sudah ditahan oleh imigrasi.

“Paspornya sudah kami tahan. Pengacara juga sudah memberikan jaminan dan menyatakan tersangka kooperatif,” tegas Aries.

Sekadar mengingatkan, WNA asal Nigeria Charles George Albert dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Saat itu ia mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.

Saat melakukan proses wawancara, pihak imigrasi sudah curiga karena foto yang ada di KTP dengan sosok yang mengajukan paspor tidak mirip.

Saat ditanya pun, ia tak pernah menjawab lantaran mengaku tuli-bisu. Setelah melakukan pendalaman, ternyata ia diketahui sebagai warga negara Nigeria dan memegang paspor Nigeria.

Ia masuk ke Indonesia via Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017 dan masa berlaku visanya telah habis pada September 2017.

Selain menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, Charles George Albert juga menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Polres Buleleng.

Khusus kasus di kepolisian, saat ini masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polres Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/