29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:39 AM WIB

Jadi Tahanan Korupsi, Panitia Pilkel Sebut Ashari Tetap Calon Perbekel

GEROKGAK – Meski Perbekel Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari resmi ditahan oleh kejaksaan negeri (kejari) Buleleng. Namun, tetap menjadi calon perbekel Celukan Bawang.

Ketua panitia pilkel desa Celukan Bawang Surahman mengatakan, meski Ashari ditahan oleh Kejari Buleleng, statusnya saat ini masih tetap sebagai calon perbekel.

“Terkait kabar penahanan Ashari sebagai calon perbekel, panitia pilkel akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, apakah dia tetap sebagai calon atau tidak,” ungkap Surahman.

Menurut Surahman, jika merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng No.13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel,

meski dilakukan penahanan terhadap Ashari dan ditetapkan tersangka dalam kasus tukar guling kantor kepala desa tidak ada pengaruh sama sekali dengan pilkel yang akan berlangsung pada 31 Oktober mendatang.

Bahkan, panitia sudah mendesain surat suara yang dimana surat suara tersebut terdapat tiga calon perbekel termasuk foto calon perbekel Ashari.

“Desain surat suara tersebut kami sudah serahkan kepada dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Buleleng yang mungkin dalam waktu dekat akan segera dicetak,” terangnya.

Surahman menambahkan penahan Ashari tidak akan mengganggu tahapan proses pilkel di desanya. Sejauh ini tahapan pilkel sudah sampai pada

pemasangan calon perbekel dan pembentukan KPPS di desa. “Jadi, di desa saat ini tidak pengaruh sama sekali terkait Ashari dilakukan penahanan,” tandasnya.

GEROKGAK – Meski Perbekel Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari resmi ditahan oleh kejaksaan negeri (kejari) Buleleng. Namun, tetap menjadi calon perbekel Celukan Bawang.

Ketua panitia pilkel desa Celukan Bawang Surahman mengatakan, meski Ashari ditahan oleh Kejari Buleleng, statusnya saat ini masih tetap sebagai calon perbekel.

“Terkait kabar penahanan Ashari sebagai calon perbekel, panitia pilkel akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, apakah dia tetap sebagai calon atau tidak,” ungkap Surahman.

Menurut Surahman, jika merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng No.13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel,

meski dilakukan penahanan terhadap Ashari dan ditetapkan tersangka dalam kasus tukar guling kantor kepala desa tidak ada pengaruh sama sekali dengan pilkel yang akan berlangsung pada 31 Oktober mendatang.

Bahkan, panitia sudah mendesain surat suara yang dimana surat suara tersebut terdapat tiga calon perbekel termasuk foto calon perbekel Ashari.

“Desain surat suara tersebut kami sudah serahkan kepada dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Buleleng yang mungkin dalam waktu dekat akan segera dicetak,” terangnya.

Surahman menambahkan penahan Ashari tidak akan mengganggu tahapan proses pilkel di desanya. Sejauh ini tahapan pilkel sudah sampai pada

pemasangan calon perbekel dan pembentukan KPPS di desa. “Jadi, di desa saat ini tidak pengaruh sama sekali terkait Ashari dilakukan penahanan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/