29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:41 AM WIB

Ikut Upacara HUT RI, Pejabat Kerubungi Terpidana Mantan Bupati, Lalu…

RadarBali.com – Upacara hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-72, di rumah tahanan negara (Rutan) Negara Kelas IIB Negara, Kamis (17/8), diikuti oleh para napi dan tahanan, serta undangan dari unsur pimpinan sejumlah lembaga dan instansi di Jembrana.

Menariknya, saat ramah tamah dengan para nara pidana (napi) dan tahanan, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mendapat pelukan dari sejumlah pejabat.

Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Hadir dalam upacara yang dilaksanakan di lapangan dalam rutan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Ngakan Made Marjana, Wakil PN Negara R. R Diah Poernomojekti, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, Wakil Ketua DPRD Wayan Wardana, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Sudiada dan Kejaksaan Negeri Jembrana yang diwakili Kasipidum Putu Eka Sabana Putra.

Setelah upacara bendera selesai, inspektur upacara dan seluruh tamu undangan bersalaman dengan para napi dan tahanan yang masih berbaris dengan formasi saat upacara bendera.

Diawali oleh Wakil Bupati Jembrana dan diikuti oleh undangan lain yang hadir. Meski tidak semua napi dan tahanan sempat bersalaman, tidak ketinggalan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang berdiri di barisan kedua dari belakang juga mendapat giliran didatangi para pejabat.

Kembang sempat menanyakan kesehatan Winasa yang saat itu mengenakan kaus warna biru.

Kemudian diikuti oleh pejabat lain, satu persatu bersalaman dengan Winasa. Bahkan, beberapa di antaranya hanya bersalaman biasa, tetapi ada juga yang bersalaman sambil memeluk Winasa seperti cara bersalaman dua pejabat.

Menariknya, ada juga pejabat bersalaman mencium tangan Winasa sambal membungkuk.

Dalam kesempatan itu, Kembang, Sugiasa dan Wardana sempat berbincang dengan mantan angota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara yang mendekam di rutan karena kasus korupsi.

Momen pertemuan pejabat dan mantan tersebut beberapa di antaranya ada yang diabadikan dalam foto.

Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan usai mempin upacara mengatakan, Rutan Kelas II B Negara ini dari kapasitasnya sudah melebihi.

Sehingga demikian, ke depan hendaknya menjadi prioritas untuk dipikirkan agar kenyamanan dan keamanan penghuni akan lebih maksimal.

Pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Kemenkumham mengenai rutan ini. ”Saya siap bantu sarana dan prasarana, termasuk bibit kambing karena disini ada peternakan kambing,”ungkapnya.

Pada upacara kemarin, sebanyak 42 napi mendapat remisi umum I (RU) dan satu orang napi mendapat RU II langsung bebas.

Rata-rata yang mendapat remisi napi perkara narkoba masa hukuman kurang 5 tahun dan napi pidana umum.

Sedangkan napi yang langsung bebas atau RU II adalah Ahmad Juma’atin yang dipidana 4 tahun karena kasus penganiaayaan.

Satu orang bebas murni atas nama Paruntungan Manalu yang divonis 4 tahun atas kasus penganiayaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Anak Agung Gede Ngurah Putra mengatakan, sebenarnya ada 71 satu orang yang diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 ini.

Selain pidana umum dan narkoba, dua diantaranya pidana khusus yakni mantan angota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara dan Anak Agung Gede Putra Yasa, mantan Kadisdikporabud Jembrana.

“Sisanya belum dapat SK (surat keputusan) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM,”pungkasnya.

RadarBali.com – Upacara hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-72, di rumah tahanan negara (Rutan) Negara Kelas IIB Negara, Kamis (17/8), diikuti oleh para napi dan tahanan, serta undangan dari unsur pimpinan sejumlah lembaga dan instansi di Jembrana.

Menariknya, saat ramah tamah dengan para nara pidana (napi) dan tahanan, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mendapat pelukan dari sejumlah pejabat.

Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Hadir dalam upacara yang dilaksanakan di lapangan dalam rutan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Ngakan Made Marjana, Wakil PN Negara R. R Diah Poernomojekti, Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, Wakil Ketua DPRD Wayan Wardana, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Sudiada dan Kejaksaan Negeri Jembrana yang diwakili Kasipidum Putu Eka Sabana Putra.

Setelah upacara bendera selesai, inspektur upacara dan seluruh tamu undangan bersalaman dengan para napi dan tahanan yang masih berbaris dengan formasi saat upacara bendera.

Diawali oleh Wakil Bupati Jembrana dan diikuti oleh undangan lain yang hadir. Meski tidak semua napi dan tahanan sempat bersalaman, tidak ketinggalan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang berdiri di barisan kedua dari belakang juga mendapat giliran didatangi para pejabat.

Kembang sempat menanyakan kesehatan Winasa yang saat itu mengenakan kaus warna biru.

Kemudian diikuti oleh pejabat lain, satu persatu bersalaman dengan Winasa. Bahkan, beberapa di antaranya hanya bersalaman biasa, tetapi ada juga yang bersalaman sambil memeluk Winasa seperti cara bersalaman dua pejabat.

Menariknya, ada juga pejabat bersalaman mencium tangan Winasa sambal membungkuk.

Dalam kesempatan itu, Kembang, Sugiasa dan Wardana sempat berbincang dengan mantan angota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara yang mendekam di rutan karena kasus korupsi.

Momen pertemuan pejabat dan mantan tersebut beberapa di antaranya ada yang diabadikan dalam foto.

Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan usai mempin upacara mengatakan, Rutan Kelas II B Negara ini dari kapasitasnya sudah melebihi.

Sehingga demikian, ke depan hendaknya menjadi prioritas untuk dipikirkan agar kenyamanan dan keamanan penghuni akan lebih maksimal.

Pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Kemenkumham mengenai rutan ini. ”Saya siap bantu sarana dan prasarana, termasuk bibit kambing karena disini ada peternakan kambing,”ungkapnya.

Pada upacara kemarin, sebanyak 42 napi mendapat remisi umum I (RU) dan satu orang napi mendapat RU II langsung bebas.

Rata-rata yang mendapat remisi napi perkara narkoba masa hukuman kurang 5 tahun dan napi pidana umum.

Sedangkan napi yang langsung bebas atau RU II adalah Ahmad Juma’atin yang dipidana 4 tahun karena kasus penganiaayaan.

Satu orang bebas murni atas nama Paruntungan Manalu yang divonis 4 tahun atas kasus penganiayaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Anak Agung Gede Ngurah Putra mengatakan, sebenarnya ada 71 satu orang yang diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 ini.

Selain pidana umum dan narkoba, dua diantaranya pidana khusus yakni mantan angota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara dan Anak Agung Gede Putra Yasa, mantan Kadisdikporabud Jembrana.

“Sisanya belum dapat SK (surat keputusan) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM,”pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/