31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 11:42 AM WIB

Tak Disiplin Jalankan Isolasi, Buleleng Buka Wacana Karantina Pasien

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan  (GTPP) Covid-19 Buleleng kembali membuka wacana melakukan karantina pada pasien terkonfirmasi positif covid.

Terutama bagi pasien dengan status asimtomatik (tanpa gejala) maupun pasien simtomatik (dengan gejala) ringan.

Selama ini pasien dengan kondisi asimtomatik dan simtomatik ringan, diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Masalahnya tak semua pasien bersedia disiplin melakukan karantina mandiri. Beberapa tetap beraktifitas seperti biasa.

Ada pula yang ngotot tinggal bersama keluarganya, sehingga memicu penularan pada klaster keluarga.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, bila merujuk pada protokol kesehatan revisi lima yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),

pasien asimtomatik dan simtomatik ringan sebenarnya memang diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Gugus tugas provinsi pun menyediakan fasilitas karantina mandiri di Denpasar, apabila pasien tak memiliki lokasi khusus yang terpisah dengan keluarga.

Hanya saja hingga kini tak ada pasien yang bersedia melakukan karantina pada fasilitas yang disiapkan Pemprov Bali.

Alasannya lokasi karantina jauh dari Buleleng. Sehingga mereka memilih melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Sudah tentu dengan segala persoalannya. Ada yang disiplin, ada yang tidak. Ada yang sempat keluar, dikeluhkan masyarakat, setelah ditegur gugus tugas baru mau kembali.

Melihat fenomena itu, tentu ini akan jadi salah satu peluang terjadinya penularan secara lebih besar,” kata Suyasa kemarin.

Suyasa mengatakan, GTPP Buleleng sebenarnya telah menyurati GTPP provinsi. Dalam surat itu, Buleleng meminta izin pada Pemprov Bali untuk mendirikan fasilitas karantina mandiri.

Fasilitas ini khusus diberikan bagi pasien dengan kondisi asimtomatik dan simtomatik ringan.

Rencananya fasilitas yang disediakan setara dengan hotel bintang dua. Hanya saja hingga kini belum ada jawaban terhadap surat tersebut.

Bukankah pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah mendirikan fasilitas karantina mandiri? Suyasa tak menampiknya. Hanya saja kabar itu baru ia baca di media massa.

“Informasinya kan begitu. Fasilitasnya hotel bintang dua dan bintang tiga, kemudian dibiayai oleh pusat. Tapi itu kan baru informasi yang saya baca di media.

Kami di institusi pemerintahan kan harus dengan syarat legal formal. Kalau nanti ada skema yang lebih rinci diatur lewat Surat edaran atau Surat Keputusan, tentu akan segera kami siapkan,” papar Suyasa. 

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan  (GTPP) Covid-19 Buleleng kembali membuka wacana melakukan karantina pada pasien terkonfirmasi positif covid.

Terutama bagi pasien dengan status asimtomatik (tanpa gejala) maupun pasien simtomatik (dengan gejala) ringan.

Selama ini pasien dengan kondisi asimtomatik dan simtomatik ringan, diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Masalahnya tak semua pasien bersedia disiplin melakukan karantina mandiri. Beberapa tetap beraktifitas seperti biasa.

Ada pula yang ngotot tinggal bersama keluarganya, sehingga memicu penularan pada klaster keluarga.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, bila merujuk pada protokol kesehatan revisi lima yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),

pasien asimtomatik dan simtomatik ringan sebenarnya memang diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Gugus tugas provinsi pun menyediakan fasilitas karantina mandiri di Denpasar, apabila pasien tak memiliki lokasi khusus yang terpisah dengan keluarga.

Hanya saja hingga kini tak ada pasien yang bersedia melakukan karantina pada fasilitas yang disiapkan Pemprov Bali.

Alasannya lokasi karantina jauh dari Buleleng. Sehingga mereka memilih melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Sudah tentu dengan segala persoalannya. Ada yang disiplin, ada yang tidak. Ada yang sempat keluar, dikeluhkan masyarakat, setelah ditegur gugus tugas baru mau kembali.

Melihat fenomena itu, tentu ini akan jadi salah satu peluang terjadinya penularan secara lebih besar,” kata Suyasa kemarin.

Suyasa mengatakan, GTPP Buleleng sebenarnya telah menyurati GTPP provinsi. Dalam surat itu, Buleleng meminta izin pada Pemprov Bali untuk mendirikan fasilitas karantina mandiri.

Fasilitas ini khusus diberikan bagi pasien dengan kondisi asimtomatik dan simtomatik ringan.

Rencananya fasilitas yang disediakan setara dengan hotel bintang dua. Hanya saja hingga kini belum ada jawaban terhadap surat tersebut.

Bukankah pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah mendirikan fasilitas karantina mandiri? Suyasa tak menampiknya. Hanya saja kabar itu baru ia baca di media massa.

“Informasinya kan begitu. Fasilitasnya hotel bintang dua dan bintang tiga, kemudian dibiayai oleh pusat. Tapi itu kan baru informasi yang saya baca di media.

Kami di institusi pemerintahan kan harus dengan syarat legal formal. Kalau nanti ada skema yang lebih rinci diatur lewat Surat edaran atau Surat Keputusan, tentu akan segera kami siapkan,” papar Suyasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/