31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 18:31 PM WIB

Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Klungkung Didenda Rp 200 Ribu

SEMARAPURA – I Kadek Yuli Samiadnyana, 44 asal Kecamatan Manggis, Karangasem dan Kadek Sutrawan Laksana Budi, 45 asal Kabupaten Buleleng menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (17/10).

Itu lantaran keduanya yang tinggal di Lingkungan Pegending, Klungkung itu nekat membuang sampah tidak pada tempatnya, Kamis (17/10) kemarin.

Dalam persidangan keduanya divonis pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Pemkab Klungkung terus gencar melakukan sosialisasi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah kepada warganya.

Hanya saja sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak peduli dan membuang sampahnya di sembarang tempat.

Seperti di lahan kosong di pinggir jalan, sungai dan tempat lainnya. Atas kondisi itu Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta, Kamis (17/10) mengatakan,

telah melakukan pembinaan terhadap warga Klungkung yang melanggar Perda tersebut selama tiga hari yang dimulai dari Senin (14/10)-Rabu (16/10).

“Dan hari ini kami lakukan tindakan bagi yang melanggar,” katanya. Sejak dini hari melakukan pemantauan, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung kembali menemukan warga yang melanggar Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah tersebut.

Sekitar pukul 04.30, I Kadek Yuli Samiadnyana dan Kadek Sutrawan Laksana Budi kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di Jalan Waturenggong, Lingkungan Pegending, Klungkung.

“Kami langsung amankan dan sidik di kantor. Dan langsung kami limpahkan ke pengadilan mengingat hari Kamis adalah jadwalnya sidang tipiring,” katanya.

Oleh Hakim, keduanya divonis bersalah dan dipidana denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya ini sidang tiping pertama berkaitan dengan pelanggaran Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan adanya hal ini, pihaknya berharap masyarakat Klungkung pada utamanya semakin sadar pada kebersihan lingkungan sehingga membuang sampah pada tempatnya.

“Kami melihat banyak titik yang digunakan masyarakat untuk membuang sampah. Seperti di Simpang lima ke barat,

depan Dinas Pendidikan Klungkung. Dan ternyata tidak hanya masyarakat sekitar namun juga dari luar lingkungan setempat,” tandasnya. 

SEMARAPURA – I Kadek Yuli Samiadnyana, 44 asal Kecamatan Manggis, Karangasem dan Kadek Sutrawan Laksana Budi, 45 asal Kabupaten Buleleng menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (17/10).

Itu lantaran keduanya yang tinggal di Lingkungan Pegending, Klungkung itu nekat membuang sampah tidak pada tempatnya, Kamis (17/10) kemarin.

Dalam persidangan keduanya divonis pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Pemkab Klungkung terus gencar melakukan sosialisasi Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah kepada warganya.

Hanya saja sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak peduli dan membuang sampahnya di sembarang tempat.

Seperti di lahan kosong di pinggir jalan, sungai dan tempat lainnya. Atas kondisi itu Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta, Kamis (17/10) mengatakan,

telah melakukan pembinaan terhadap warga Klungkung yang melanggar Perda tersebut selama tiga hari yang dimulai dari Senin (14/10)-Rabu (16/10).

“Dan hari ini kami lakukan tindakan bagi yang melanggar,” katanya. Sejak dini hari melakukan pemantauan, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung kembali menemukan warga yang melanggar Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah tersebut.

Sekitar pukul 04.30, I Kadek Yuli Samiadnyana dan Kadek Sutrawan Laksana Budi kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di Jalan Waturenggong, Lingkungan Pegending, Klungkung.

“Kami langsung amankan dan sidik di kantor. Dan langsung kami limpahkan ke pengadilan mengingat hari Kamis adalah jadwalnya sidang tipiring,” katanya.

Oleh Hakim, keduanya divonis bersalah dan dipidana denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya ini sidang tiping pertama berkaitan dengan pelanggaran Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan adanya hal ini, pihaknya berharap masyarakat Klungkung pada utamanya semakin sadar pada kebersihan lingkungan sehingga membuang sampah pada tempatnya.

“Kami melihat banyak titik yang digunakan masyarakat untuk membuang sampah. Seperti di Simpang lima ke barat,

depan Dinas Pendidikan Klungkung. Dan ternyata tidak hanya masyarakat sekitar namun juga dari luar lingkungan setempat,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/