33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:24 PM WIB

Jadi Korban Monopoli Harga, Sopir Material Mesadu ke Dewan

RadarBali.com – Sejumlah sopir material yang tergabung dalam wadah Paguyuban Sopir Material (PSM) Buleleng, mesadu ke Komisi I DPRD Buleleng.

PSM Buleleng terpaksa mesadu ke dewan, setelah sebelumnya upaya mesadu ke Pemkab Buleleng, belum membuahkan hasil.

Rombongan anggota PSM itu, diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Dewa Putu Tjakra di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (17/11) pagi.

Ketua PSM Buleleng, Gede Tirta mengungkapkan, saat ini para sopir material berada dalam kondisi terjepit.

Para sopir masih diwajibkan mengambil material di Depo Sambirenteng, dengan harga yang cukup mahal. Tak hanya itu, kualitas pasir yang mereka angkut juga kurang bagus.

Para sopir berharap, agar mereka kembali diberikan akses masuk ke galian. Kalau toh tak diizinkan masuk ke galian, dan tetap mengambil di depo, mereka meminta agar depo menjadi lokasi yang sah dan legal.

Selama ini, belum ada legalitas soal depo. Semua hanya berdasarkan kesepakatan bawah tangan yang diikuti sopir-sopir asal Buleleng.

“Kami minta agar harganya juga dibuat sah. Jadi ada batas harga minimal yang disepakati. Bukan dibuat pengusaha atau perorangan. Biar menghindari monopoli harga,” kata Tirta.

Selain itu sopir-sopir meminta agar sopir asal Karangasem juga menghormati kesepakatan yang diambil.

Pasalnya, selama ini sopir asal Buleleng dilarang masuk ke galian, sehingga tak bisa menjual material dengan harga murah.

Sebaliknya, sopir asal Karangasem berhak masuk ke galian dan bebas melenggang menjual material di Buleleng dengan harga murah.

Selisih harga jual antara sopir asal Karangasem dengan Buleleng, bahkan mencapai Rp 500ribu. Hal itu pun merusak harga pasar dan dikhawatirkan memicu gesekan.

Tirta menyebutkan, sempat terjadi peristiwa ketika sopir asal Buleleng masuk ke galian di Karangasem, sopir dihentikan di tengah jalan.

Material yang diangkut diturunkan paksa. Sebaliknya, sopir asal Buleleng tak pernah melakukan hal tersebut.

“Kami pernah berhentikan beberapa truk. Tapi kami tidak pernah menurunkan material. Dasar hukum kami berbuat begitu apa? Memang ada kesepakatan bisa seperti itu.

Tapi itu hanya perjanjian bawah tangan, tanpa dasar hukum. Kalau salah, bisa kami yang dipolisikan. Beberapa kali kami temukan seperti itu. Kami akan cari bukti material itu dikirim ke mana, biar tidak dibilang asal bicara,” tegasnya. 

RadarBali.com – Sejumlah sopir material yang tergabung dalam wadah Paguyuban Sopir Material (PSM) Buleleng, mesadu ke Komisi I DPRD Buleleng.

PSM Buleleng terpaksa mesadu ke dewan, setelah sebelumnya upaya mesadu ke Pemkab Buleleng, belum membuahkan hasil.

Rombongan anggota PSM itu, diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Dewa Putu Tjakra di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (17/11) pagi.

Ketua PSM Buleleng, Gede Tirta mengungkapkan, saat ini para sopir material berada dalam kondisi terjepit.

Para sopir masih diwajibkan mengambil material di Depo Sambirenteng, dengan harga yang cukup mahal. Tak hanya itu, kualitas pasir yang mereka angkut juga kurang bagus.

Para sopir berharap, agar mereka kembali diberikan akses masuk ke galian. Kalau toh tak diizinkan masuk ke galian, dan tetap mengambil di depo, mereka meminta agar depo menjadi lokasi yang sah dan legal.

Selama ini, belum ada legalitas soal depo. Semua hanya berdasarkan kesepakatan bawah tangan yang diikuti sopir-sopir asal Buleleng.

“Kami minta agar harganya juga dibuat sah. Jadi ada batas harga minimal yang disepakati. Bukan dibuat pengusaha atau perorangan. Biar menghindari monopoli harga,” kata Tirta.

Selain itu sopir-sopir meminta agar sopir asal Karangasem juga menghormati kesepakatan yang diambil.

Pasalnya, selama ini sopir asal Buleleng dilarang masuk ke galian, sehingga tak bisa menjual material dengan harga murah.

Sebaliknya, sopir asal Karangasem berhak masuk ke galian dan bebas melenggang menjual material di Buleleng dengan harga murah.

Selisih harga jual antara sopir asal Karangasem dengan Buleleng, bahkan mencapai Rp 500ribu. Hal itu pun merusak harga pasar dan dikhawatirkan memicu gesekan.

Tirta menyebutkan, sempat terjadi peristiwa ketika sopir asal Buleleng masuk ke galian di Karangasem, sopir dihentikan di tengah jalan.

Material yang diangkut diturunkan paksa. Sebaliknya, sopir asal Buleleng tak pernah melakukan hal tersebut.

“Kami pernah berhentikan beberapa truk. Tapi kami tidak pernah menurunkan material. Dasar hukum kami berbuat begitu apa? Memang ada kesepakatan bisa seperti itu.

Tapi itu hanya perjanjian bawah tangan, tanpa dasar hukum. Kalau salah, bisa kami yang dipolisikan. Beberapa kali kami temukan seperti itu. Kami akan cari bukti material itu dikirim ke mana, biar tidak dibilang asal bicara,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/