26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:27 AM WIB

7 Pejabat Dispar Jadi TSK, Dicopot dari Jabatan, BKPSDM Siapkan Plt

SINGARAJA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng langsung menyiapkan rancangan pelaksana tugas yang akan mengisi jabatan pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Mengingat ada 7 jabatan yang kini dalam posisi lowong. Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat dan berkoordinasi secara lisan dengan Kejari Buleleng.

Menurut Wisnawa, stafnya sudah mengantongi salinan surat penahanan dari kejaksaan. Surat itu akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara.

Wisnawa mengatakan, merujuk pasal 276 Peraturan Pemerintah Nommor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang PNS hanya bisa diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Itu berarti dari 8 orang PNS yang dijadikan tersangka oleh Kejari Buleleng, hanya 7 orang yang dapat diberhentikan sementara.

“Surat pemberhentian sementara sudah kami proses. Suratnya efektif berlaku sejak hari ini (kemarin, Red), karena kami baru dapat salinan surat penahanannya dari kejaksaan,” kata Wisnawa.

Untuk sementara waktu kekosongan pejabat pada Dispar Buleleng akan diisi oleh pelaksana tugas. Wisnawa menyebut posisi kepala dinas, akan diisi oleh Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi.

Itu berarti posisi pelaksana tugas akan diisi oleh Ni Made Rousmini yang kini menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng.

Sementara untuk pengisi jabatan eselon III dan eselon IV akan ditunjuk dari pejabat yang berasal dari internal Dispar Buleleng.

“Sementara harus ada yang rangkap jabatan dulu, sambil menunggu proses pengisian,” jelas Wisnawa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Mereka adalah Made SD, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Seluruhnya adalah pejabat pada Dispar Buleleng. 

Dari delapan tersangka itu, sebanyak tujuh orang diantaranya telah ditahan. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda.

Tersangka Made SD, Kadek W, Nyoman S, dan Putu S ditahan di Mapolres Buleleng. Sementara tersangka Putu B, Nyoman AW, dan IGA MA ditahan di Mapolsek Sawan.

Hanya Nyoman GG yang belum menjalani pemeriksaan karena dalam kondisi sakit. Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta.

Kerugian itu berasal dari program Buleleng Explore dan program bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan. 

SINGARAJA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng langsung menyiapkan rancangan pelaksana tugas yang akan mengisi jabatan pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Mengingat ada 7 jabatan yang kini dalam posisi lowong. Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat dan berkoordinasi secara lisan dengan Kejari Buleleng.

Menurut Wisnawa, stafnya sudah mengantongi salinan surat penahanan dari kejaksaan. Surat itu akan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara.

Wisnawa mengatakan, merujuk pasal 276 Peraturan Pemerintah Nommor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang PNS hanya bisa diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Itu berarti dari 8 orang PNS yang dijadikan tersangka oleh Kejari Buleleng, hanya 7 orang yang dapat diberhentikan sementara.

“Surat pemberhentian sementara sudah kami proses. Suratnya efektif berlaku sejak hari ini (kemarin, Red), karena kami baru dapat salinan surat penahanannya dari kejaksaan,” kata Wisnawa.

Untuk sementara waktu kekosongan pejabat pada Dispar Buleleng akan diisi oleh pelaksana tugas. Wisnawa menyebut posisi kepala dinas, akan diisi oleh Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi.

Itu berarti posisi pelaksana tugas akan diisi oleh Ni Made Rousmini yang kini menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng.

Sementara untuk pengisi jabatan eselon III dan eselon IV akan ditunjuk dari pejabat yang berasal dari internal Dispar Buleleng.

“Sementara harus ada yang rangkap jabatan dulu, sambil menunggu proses pengisian,” jelas Wisnawa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Mereka adalah Made SD, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Seluruhnya adalah pejabat pada Dispar Buleleng. 

Dari delapan tersangka itu, sebanyak tujuh orang diantaranya telah ditahan. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda.

Tersangka Made SD, Kadek W, Nyoman S, dan Putu S ditahan di Mapolres Buleleng. Sementara tersangka Putu B, Nyoman AW, dan IGA MA ditahan di Mapolsek Sawan.

Hanya Nyoman GG yang belum menjalani pemeriksaan karena dalam kondisi sakit. Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta.

Kerugian itu berasal dari program Buleleng Explore dan program bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/