NEGARA – Di tengah padatnya arus balik, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Minggu (18/3) berhasil menggagalkan pengiriman komoditi perikanan yang dokumennya tidak sah.
Komoditi itu yakni satu mobil box ikan tamban beku. Menurut informasi, pengungkapan kasus bermula ketika sekitar pukul 08.30 datang mobil box S 8205 UH.
Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kanitreskrim Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi lalu memeriksa muatan mobil yang dikemudikan Sanang, 30, asal Rembang.
Di dalam box penuh tumpukan keranjang plastik yang berisi ikan tamban beku. Sanang memang membawa dokumen Karantina ikan yang diangkutnya itu.
Namun, berat ikan yang tertera di dokumen dengan kenyataanya berbeda. Pada dokumen tertulis 3.500 kilogram atau 3,5 ton.
Sementara riilnya ikan yang diangkut sesuai surat jalan seberat 5.500 kilogram atau 5,5 ton. “Antara surat jalan dan dokumen karantina terdapat selisih 2.000 kilogram atau dua ton dan itu sangat signifikan,” ujar AKP Mulyadi.
Menurut pengakuan Sanang, ikan tamban tersebut di angkut dari Tuban, Jawa Timur dengan tujuan Pengambengan, Negara, Bali.
Rencananya, ikan diolah menjadi sarden. Sanang mengaku tidak memeriksa dokumen karantina apakah sudah sesuai dengan jumlah yang diangkut.
Karena dokumen tidak sah, maka pengiriman ikan itu melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Di mana, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal.
“Sementara barang beserta pengemudi kita amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut dan nantinya kita limpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk,” pungkasnya.