TABANAN – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Tony Hidayat menyebutkan, ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS biasanya juga terjadi pada perusahaan sektor jasa konstruksi. Di awal mereka sangat antusias mendaftar pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Karena BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat untuk mendapat izin usaha. Setelah itu mulai nakal dengan tidak melakukan pembayaran terhadap para pekerja mereka. Bahkan ada yang kabur.
“Ini yang kerap kali terjadi. Dan yang merugi para pekerja yang bekerja di sektor jasa kontruksi tersebut,” terangya.
Apakah tidak sanksi bagi perusahaan yang nakal dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakaerjaan tersebut. Tony mengaku sanksi tersebut jelas pasti ada. Sanksi tetap mengacu pada SOP atau aturan yang berlaku.
Mulai dengan melayangkan surat peringatan pertama (SP1). Selanjutnya surat peringatan kedua (SP2) sanksinya piutang dan denda. Bahkan pihaknya sampai menyerahkan masalah piutang menunggak pembayaran iuran BPJS kepada petugas pengawas pemeriksa.
Di mana pengawas yang berkoordinasi dengan Kejaksaan atau kepada lembaga lelang negara dan KPKNL yang ujung-ujung pengenaan sanksinya bisa perusahaan tersebut dilakukan penutupan.
“Meski demikian masih saja ada perusahaan yang nakal tidak mau membayar tunggakan BPJS tenaga kerja mereka,” ujarnya.
Sebelumnya Tony menyebutkan, periode Maret 2021 pihaknya mencacat sebanyak 380 perusahaan di Tabanan macet menunggak pembayaran iuran BPJS.
Dari total jumlah perusahaan aktif yang ada sebanyak 1.077. Kemudian peserta penerima upah formal yang aktif sebanyak 16.917 peserta dan peserta bukan penerima upah aktif (informal) sebanyak 6.766 peserta.
“Dengan nilai total tunggakan yang iuran piutang plus denda yang kami catat sebesar Rp 3,6 miliar lebih,” ucapnya.