NEGARA – Seorang kakek yang ketagihan menggunakan narkoba Ida Bagus Apramada, 58, dinilai terbukti bersalah menggunakan
dan menyimpan sabu-sabu seberat 0,10 gram sehingga dituntut 20 bulan pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (18/4) kemarin.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibaca jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari, terdakwa yang dipanggil Aji Mada ini, tidak bisa membendung kesedihannya.
Di depan majelis hakim, dia mengaku menyesal telah menggunakan narkoba dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya minta keringanan,” ujar terdakwa
Sebelum tuntutan disebutkan, jaksa membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Terdakwa yang juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,10 gram, pada bulan Desember 2017 lalu.
Saat itu terdakwa baru membeli narkoba dari seorang pengedar yang hanya dikenal melalui sambungan telepon dengan harga Rp 300 ribu setiap paketnya.