33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:23 PM WIB

THR PNS Gianyar Dibahas Besok, Sekda: Sebesar Gaji Sebulan

GIANYAR – Pemerintah pusat berencana akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kabupaten Gianyar, pencairan THR akan dibahas terlebih dulu sebelum pencairan ke rekening masing-masing PNS.

Sekda Pemkab Gianyar Made Wisnu Wijaya menyatakan, perlu membahas lebih lanjut pencairan THR ini.

“Senin depan kami bahas ini bersama jajaran,” ujar Wisnu Wijaya kemarin. Setelah pembahasan, kemudian dia akan melapor ke bupati Gianyar mengenai hasil rapat.

“Setelah rapat, baru lapor bupati untuk selanjutnya biar disetujui,” jelasnya. Mengenai hak THR yang diberikan, disesuaikan dengan ketentuan.

“Hak-hak yang diberikan, itu ada ketentuan. Yang jelas sebesar gaji sebulan,” jelasnya. Wisnu menambahkan, hak THR itu diberikan setelah tanggal 24-25 Mei mendatang.

“Anggarannya sudah disediakan. Sekarang tinggal membahas saja untuk pencairannya,” tukas Wisnu Wijaya.

Kata Wisnu, hanya PNS yang akan memperoleh THR. Sedangkan, untuk pegawai di luar PNS, seperti pegawai kontrak maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tidak memperoleh THR.

“Kontrak tidak ada. Kami berikan sesuai ketentuan saja,” tukasnya. 

GIANYAR – Pemerintah pusat berencana akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kabupaten Gianyar, pencairan THR akan dibahas terlebih dulu sebelum pencairan ke rekening masing-masing PNS.

Sekda Pemkab Gianyar Made Wisnu Wijaya menyatakan, perlu membahas lebih lanjut pencairan THR ini.

“Senin depan kami bahas ini bersama jajaran,” ujar Wisnu Wijaya kemarin. Setelah pembahasan, kemudian dia akan melapor ke bupati Gianyar mengenai hasil rapat.

“Setelah rapat, baru lapor bupati untuk selanjutnya biar disetujui,” jelasnya. Mengenai hak THR yang diberikan, disesuaikan dengan ketentuan.

“Hak-hak yang diberikan, itu ada ketentuan. Yang jelas sebesar gaji sebulan,” jelasnya. Wisnu menambahkan, hak THR itu diberikan setelah tanggal 24-25 Mei mendatang.

“Anggarannya sudah disediakan. Sekarang tinggal membahas saja untuk pencairannya,” tukas Wisnu Wijaya.

Kata Wisnu, hanya PNS yang akan memperoleh THR. Sedangkan, untuk pegawai di luar PNS, seperti pegawai kontrak maupun Tenaga Harian Lepas (THL) tidak memperoleh THR.

“Kontrak tidak ada. Kami berikan sesuai ketentuan saja,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/