33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:14 PM WIB

TSK Ashari Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Seret Mantan Perbekel

SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Ashari diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang, pada tahun 2013 lalu.

Ashari diperiksa jaksa penyidik sejak pukul 14.00 siang kemarin (18/6). Selama pemeriksaan ia didampingi penasehat hukum I Putu Artha dari firma hukum IP Artha & Associates.

Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar pukul 16.15 siang. Begitu usai pemeriksaan, Ashari yang kemarin mengenakan kemeja berwarna biru,

langsung bergegas menuju mobil yang diparkir di sisi selatan kejaksaan. Ia berjalan cepat dan berusaha meninggalkan awak media.

Sementara penasehat hukumnya, I Putu Artha menyatakan kliennya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan. Ada sekitar delapan pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik pada kliennya.

“Seputar pembangunan kantor desa saja. Tidak ada hubungannya dengan tukar guling lahan. Sebab tukar guling itu kan perbekel lama. Pak Muhajir kalau tidak salah,” kata Artha.

Meski begitu ia tak menampik bahwa kliennya melakukan kekeliruan saat proses pembangunan.

“Penganggaran pembangunan itu ada miss sedikit. Kami juga akan mengajukan saksi meringankan pada penyidik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang.

Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu. Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.

Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Nilainya pun dinilai tak wajar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp 194 juta dalam kasus tersebut. 

SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Ashari diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang, pada tahun 2013 lalu.

Ashari diperiksa jaksa penyidik sejak pukul 14.00 siang kemarin (18/6). Selama pemeriksaan ia didampingi penasehat hukum I Putu Artha dari firma hukum IP Artha & Associates.

Pemeriksaan sendiri berlangsung sekitar pukul 16.15 siang. Begitu usai pemeriksaan, Ashari yang kemarin mengenakan kemeja berwarna biru,

langsung bergegas menuju mobil yang diparkir di sisi selatan kejaksaan. Ia berjalan cepat dan berusaha meninggalkan awak media.

Sementara penasehat hukumnya, I Putu Artha menyatakan kliennya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan. Ada sekitar delapan pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik pada kliennya.

“Seputar pembangunan kantor desa saja. Tidak ada hubungannya dengan tukar guling lahan. Sebab tukar guling itu kan perbekel lama. Pak Muhajir kalau tidak salah,” kata Artha.

Meski begitu ia tak menampik bahwa kliennya melakukan kekeliruan saat proses pembangunan.

“Penganggaran pembangunan itu ada miss sedikit. Kami juga akan mengajukan saksi meringankan pada penyidik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang.

Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu. Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.

Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Nilainya pun dinilai tak wajar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp 194 juta dalam kasus tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/